Truk Muatan Ratusan Gas Melon Diamankan Polda Bengkulu

Truk Muatan Ratusan Gas Melon Diamankan Polda Bengkulu

Truk muatan ratusan gas 3 Kg diamankan Polda Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil mengamankan sebuah truk yang berisikan  muatan ratusan tabung gas 3 kilogram subsidi.

Tak hanya truk dan ratusan tabung gas elpiji, Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu juga mengamankan seorang pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan atau pengangkutan dan atau niaga Liqued petroleum gas subdisi. 

Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan mengatakan, tersangka dan truk yang bermuatan ratusan elpiji 3 Kg itu diamankan di kawasan Talang Benih, Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Dijelaskan Kombes I Wayan, tersangka yang diamankan tersebut merupakan seorang sopir yang sehari-hari emang bekerja untuk mengantarkan ratusan elpiji tersebut ke penyalur gas di wilayah Talang Liak, kabupaten Lebong.

BACA JUGA:Mobil Mewah Hingga Kendaraan Dinas Terkena Razia Tidak Taat Pajak

"Terduga pelaku merupakan seorang sopir yang sudah sepuluh tahun bekerja di salah satu penyalur gas di wilayah Talang Leak, kabupaten Lebong," kata Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, Senin (11/9/2023). 

Masih kata Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu,  pelaku diketahui baru saja mengangkut dan membawa tabung gas elpiji dari Stasiun Pengisian Elpiji di wilayah kabupaten Rejang Lebong dan akan dibawa menuju Kabupaten Lebong.

Namun saat dalam perjalanan, terduga pelaku menurunkan  40 tabung gas elpiji yang sudah terisi di warung miliknya. Saat tengah menurunkan gas itulah pelaku ditangkap.

"Kegiatan  pelaku ini sudah ia lakukan sebanyak lima kali, akhirnya dapat diungkap dan ditangkap subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu," pungkas Kombes Pol I Wayan.

BACA JUGA:Video Viral Warga Kepahiang yang Dianiayai Oknum Polisi Diproses Propam Polda Bengkulu

Selain mengamankan tersangka polisi juga menyita sebanyak 67 buah tabung gas elpiji 3 kilogram, 30 kosong dan 37 buah diantaranya sudah terisi dan siap jual.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat atas kejahatan Minyak Dan Gas (migas) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 dan atau Pasal 40 angka 9 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang  mengubah pasal 55 Undang Undang nomor 22 Tahun 01 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman maksimal 6 tahun Kurungan Penjara.  (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: