Sedang Ramai Dibahas di Jagad Maya, Apa Itu BI Checking Kol 5?

Sedang Ramai Dibahas di Jagad Maya, Apa Itu BI Checking Kol 5?

Setiap riwayat pembayaran kredit yang pernah diajukan oleh debitur seluruhnya akan dinilai berdasarkan track record alias rekam jejak keuangan,--

Debitur memiliki tunggakan 3-4 bulan. Pada tahap status ini pihak bank berkewajiban mengeluarkan Surat Peringatan (SP) Pertama dan mulai melakukan perhitungan akrual terhadap tunggakan pokok dan tunggakan-tunggakan lainnya.

 BACA JUGA:32 Saham Prancis Membukukan Keuntungan, 7 Saham Masih Merugi

4. Kol-4 (Diragukan)

Pembayaran kredit tidak lancar padahal sudah jatuh tempo dan debitur menunggak lebih dari 5-6 bulan. Pada status ini Kol-4 secara manual bisa bergeser ke Kol-5 jika pihak bank berkeyakinan bahwa debitur tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan tunggakannya.

BACA JUGA:Bila Mimpi Bertemu Orang Tua yang Sudah Meninggal, Ustadz Abdul Somad Sarankan Amalkan ini

5. Kol-5 (Macet)

Kredit macet atau tidak lancar di mana debitur telah menunggak lebih dari 6 bulan. Kol-5 merupakan kolektibilitas terendah yang tergolong Non-Performing Loan (NPL) . Itu tadi penjabaran mengenai BI Checking Kol 5 yang sempat ramai dibahas netizen. Setelah mengetahui sistem BI Checking tersebut, jangan coba-coba menunggak pembayaran agar tidak mengalami Kol-5.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: