Polda Bengkulu Bongkar Home Industri Pembuatan Narkoba Jenis Inex di Rejang Lebong, 1 Tersangka Diamankan

Polda Bengkulu Bongkar Home Industri Pembuatan Narkoba Jenis Inex di Rejang Lebong, 1 Tersangka Diamankan

Ditresnarkoba Polda Bengkulu saat merilis home industri pil inex di Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pengungkapan kasus narkoba di wilayah Provinsi Bengkulu terus dilakukan oleh jajaran Direktorat Reserse narkoba (Ditresnarkoba). Kali ini, home industri pembuatan narkotika jenis pil ekstasu alias inex berhasil dibongkar oleh jajaran Polda Bengkulu.

Pengungkapan home industri inex ini dilakukan di kawasan Simpang Beliti, Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dengan mengamankan seorang tersangka berinisial TO (33).

Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan menyampaikan, pengungkapan yang dilakukan pihaknya ini dilakukan atas dasar laporan masyarakat ke pihaknya.

Dimana, pelaku TO selain pengedar narkotika juga memproduksi pil inex yang diketahui mengandung senyawa narkotika dan dilarang dalam undang-undang.

BACA JUGA:Patuhi Lalu Lintas! Polda Bengkulu Sudah Pasang 8 Titik Kamera ETLE di Ruas Jalan Kota Bengkulu

"Tersangka kita amankan di kediamannya, dimana dari informasi yang di terima , tersangka ini selain mengedarkan narkotika jenis sabu juga memproduksi pil Inex  dan ini sudah dilakoni tersangka sejak 2 bulan terakhir," ujar AKBP Tonny Kurniawan, Senin (21/8/2023).

Masih kata Wadir Ditresnarkoba Polda Bengkulu, dari tangan tersangka, anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan barang bukti berupa pil inex.

Dalam sekali produksi Pil inex ini sambung AKBP Tonny, tersangka mampu membuat ratusan pil inex yang kemudian di jual  secara bebas di Bengkulu dengan harga Rp 300 ribu per butir.

"Aktivitas ini sudah  berjalan sejak dua bulan terkahir dan telah memproduksi pil Inex  ratusan butir dengan harga Jual mencapai 300 ribu rupiah per butir," imbuh mantan Kapolres Rejang Lebong ini.

BACA JUGA:Terpidana Kasus Korupsi, Okti Fitriani Diberhentikan Partai Gerindra dan DI-PAW dari DPRD Seluma

Sementara itu untuk memproduksi pil inex ini, tersangka melakukannya dengan cara memperbanyak atau mengoplos satu butir pil Inex Asli menjadi 6 butir pil inex, dengan berbagai bahan baku termasuk menggunakan pewarna kue.

Tersangka pun tak sendiri dalam memproduksi pil inex ini, ia di bantu oleh temannya yang saat ini masih dalam proses pengejaran oleh Polda Bengkulu.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 113 Ayat (2) Sub Pasal 112, Ayat (2) Udang-undang Nomor 35 Thn 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Pidana Penjara Seumur Hidup.

"Untuk pil inex ini kita temukan juga ada yang berwarna merah muda dan cream. Hal itupun dilakukan tersangka dengan mencampurkan bahan pewarna kue untuk membuat pil inex tersebut," pungkasnya.(tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: