Danai.id Proses Mudah dan Aman, Aplikasi Pinjol Yang Cocok Untuk Karyawan Limit Hingga Rp35 Juta

Danai.id Proses Mudah dan Aman, Aplikasi Pinjol Yang Cocok Untuk Karyawan Limit Hingga Rp35 Juta

IST/BE Platform danai.id merupakan aplikasi Pinjol yang cocok untuk karyawan limit pinjaman hingga Rp 35 juta--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Danai.id adalah sebuah platform P2P Lending yang bisa dijadikan solusi bagi para karyawan yang ingin meminjam uang tanpa jaminan. Di sini kamu bisa mendapatkan uang pinjaman hingga Rp35 juta.

Pinjaman online Danai.id  mempertemukan antara pemberi pinjaman dan orang yang membutuhkan pinjaman. Platform ini lebih berfokus pada karyawan yang butuh dana darurat.

Namun, karena hal itu pula, tidak sembarangan orang bisa mengajukan pinjaman online limit tinggi di sini. Setidaknya, perusahaan tempat kamu bekerja harus sudah bermitra dengan Danai.id. Jika belum, maka kamu bisa referensikan perusahaan tersebut terlebih dahulu.

Bunga pinjaman berkisar antara 16,8%-21,48% per tahun. Limit pinjaman juga cukup besar, yaitu mulai dari Rp3 juta hingga Rp35 juta. Tenor pinjaman bisa dipilih mulai dari 3 bulan hingga 24 bulan.

BACA JUGA:Rekomendasi Pinjol Legal OJK 2023 Yang Berikan Pinjaman Tanpa Biaya Admin

Syarat dan Cara Mengajukan Pinjaman di Danai id

Untuk mengajukan pinjaman di Danai.id, kamu harus memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan pihak platfotm. Secara umum, persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:

1. WNI berusia 21-55 tahun.

2. Bekerja sebagai karyawan yang memiliki gaji.

3. Memiliki rekening bank atas nama sendiri.

4. Memiliki nomor telepon dan email aktif.

5. Melengkapi dokumen berikut: KTP, NPWP (opsional), slip gaji atau bukti penghasilan.

Proses pengajuan pinjaman di Danai.id sangat mudah dan cepat. Kamu hanya perlu mengunjungi situs web resmi Danai.id atau mengunduh aplikasinya di Google Play Store atau lewat tautan di atas.

Kemudian, isi dan lengkapi data diri kamu sebenar-benarnya. Pastikan bahwa perusahaan tempat kamu bekerja sudah bekerjasama dengan Danai.id untuk fasilitas kesejahteraan karyawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: