Kejaksaan RI Buka 8.095 Kuota Formasi CPNS 2023, Syaratnya Lulusan SMA dan S1

Kejaksaan RI Buka 8.095 Kuota Formasi CPNS 2023, Syaratnya Lulusan SMA dan S1

seleksi CPNS 2023 Kejaksaan RI -(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kejaksaan Republik Indonesia (RI) telah mengumumkan pendaftaran CPNS 2023 atau Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI dengan menawarkan lebih dari formasi Jaksa.

Tidak hanya itu, berbagai formasi menarik lainnya juga telah dibuka dalam rekrutmen ini.

Pada menjelang dibukanya pendaftaran CPNS 2023 secara nasional, perhatian tertuju pada rekrutmen Kejaksaan RI yang menjanjikan peluang karir yang menggoda.

Hal ini tidak terlepas dari fakta bahwa rekrutmen ini tidak hanya menawarkan kesempatan bagi calon jaksa, tetapi juga berbagai formasi lain yang tak kalah menariknya.

Dalam mengantisipasi permintaan masyarakat yang semakin meningkat terhadap upaya persyaratan, tinggi badan juga menjadi salah satu aspek yang diukur.

BACA JUGA:Lowongan Kerja PT AHM untuk Fresh Graduate, Ini Persyaratannya

Persyaratan ini harus diperhatikan dengan seksama, karena akan berpengaruh dalam tahap seleksi. Tinggi badan minimal yang ditetapkan adalah 160 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita.

Kejaksaan RI ingin memberikan peluang kepada individu-individu berbakat dan kompeten, baik dari lulusan SMA maupun lulusan Sarjana Hukum (S.H), untuk berkontribusi dalam pembangunan hukum di Indonesia.

Bagi calon pelamar, persiapan yang matang menjadi kunci sukses dalam menghadapi seleksi yang kompetitif. Pengetahuan tentang hukum dan tren terkini sangat penting untuk diperbarui.

Untuk diketahui, formasi yang dibuka yakni calon Jaksa untuk lulusan S1, Pranata Barang Bukti, Pengelola Penanganan Perkara, dan Penjaga Tahanan.

Jumlah detail posisi yang dibutuhkan pada seleksi CPNS 2023 Kejaksaan RI adalah sebagai berikut:

1. Calon Jaksa: Tersedia 2.000 Formasi

2. Pranata Barang Bukti: Terbuka sebanyak 1.446 Formasi

3. Pengelola Penanganan Perkara: Ditawarkan 2.142 Formasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: