Oknum Kepala Puskesmas Tsk Dugaan Korupsi Dana BOK Gunakan Uang untuk Jalan-Jalan

Oknum Kepala Puskesmas Tsk Dugaan Korupsi Dana BOK Gunakan Uang  untuk Jalan-Jalan

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Khoril Akbar-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)--

BENGKULUEKSPRESS.COM -  Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah menetapkan seorang oknum dokter sebagai tersangka dugaan pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu tahun anggaran 2022.

Tersangka berinisial dr RA ini, diketahui  menjabat sebagai Kepala  Puskesmas Pasar Ikan Bengkulu.

Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Tipikor mengantongi sejumlah barang bukti atas dugaan pemotongan dan pemungutan anggaran biaya perjalanan dinas yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik bidang kesehatan melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2022.

Dijelaskan Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu melalui PS Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Khoril Akbar, pemotongan dana BOK yang dikuasai oleh tersangka dr RA sebesar Rp 146 juta lebih.

BACA JUGA:Kepala Puskesmas Pasar Ikan Bengkulu Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Uang tersebut dari pemeriksaan penyidik digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. 

"Dana BOK yang dikuasai tersangka sebesar Rp 146 juta lebih. Uang itu digunakan tersangka untuk jalan-jalan ke Bali, Bromo dan Malang yang dikemas dalam studi tiru akreditasi Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu," ujar Kompol Khoril, Selasa (15/8/2023).

Lebih lanjut, dalam perkara ini pihaknya masih menetapkan 1 orang tersangka. 

Sedangkan untuk para saksi sudah mulai diperiksa sejak penyelidikan berlangsung,  dari tenaga honorer hingga ASN.

"Tersangka sudah diperiksa dan saat ini masih 1 orang yaitu dr RA," pungkas PS Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Terpisah, Kuasa Hukum tersangka yakni  I Made Sukiade mengatakan, bahwa kliennya dr RA membenarkan adanya pemotongan  dana BOK tersebut. Namun ia enggan membeberkan hal tersebut secara rinci.

BACA JUGA:Waspada Modus Baru Penggelapan Jaminan Fidusia dengan Cara Kredit Motor, 2 Pelaku Ditangkap di Bengkulu

Sementara itu, dari data yang dihimpun dilapangan, pemotongan dan pemungutan ini terjadi pada anggaran biaya perjalanan dinas yang bersumber dari DAK Non Fisik bidang kesehatan melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2022  sebesar Rp 30 ribu per orang dan per satu kali kegiatan. Selain itu ada juga dugaan duplikasi SPJ.

Pada Tahun 2022, dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) UPTD Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu, sebesar Rp 833.719.050 dengan indeks perjalanan dinas per orang/kegiatan Rp 80.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: