Segini Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah 2023, Jangan Melalui Calo!
Biaya balik nama sertifikat tahan tahun 2023 -(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Melakukan balik nama sertifikat tanah harus dilakukan saat kita membeli rumah bekas.
Bila tidak, bukan tak mungkin suatu saat akan terjadi hal yang tak diinginkan seperti sengketa tanah atau lainnya.
Karena dengan balik nama sertifikat tanah, kita memiliki kekuatan hukum yang kuat sebagai pemilik sah tanah tersebut.
Namun, ada biaya-biaya yang dikeluarkan saat balik nama sertifikat tanah.
Sebelum melakukan balik nama sertifikat tanah, perhatikan biaya-biaya berikut ini. Sebab, sama seperti membeli rumah, kerap kali biaya-biaya tambahan ini terlupakan, di antaranya:
BACA JUGA:Kementerian ATR Imbau Bengkulu Bisa Gratiskan BPHTB
1. Biaya Penerbitan AJB
Biaya pertama yaitu penerbitan akta jual beli atau AJB. Tiap kantor pejabat pembuat akta tanah (PPAT) menetapkan biaya yang berbeda-beda, umumnya sekitar 0,5-1% dari total transaksi. Semakin besar nilai transaksi, maka semakin besar biaya penerbitan AJB.
2. Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Besaran BPHTB yaitu sekitar 5% dari Dasar Pengenalan Pajak (NPOP-NPOPTKP).
3. Biaya Pengecekan Keabsahan Sertifikat Tanah
Tujuan dilakukan pengecekan sertifikat tanah adalah untuk memastikan bahwa status tanah sah dan bebas sengketa. Adapun biayanya sebesar Rp 50.000.
Dilansir dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), untuk menghitung biaya balik nama sertifikat tanah/rumah dilakukan berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor pertanahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: