Hasil Ops Nala! Polres Bengkulu Tahan dan Tilang Ratusan Kendaraan

Hasil Ops Nala! Polres Bengkulu Tahan dan Tilang Ratusan Kendaraan

Kendaraan yang terjaring Ops patuh nala di amankan petugas Satlantas Polresta Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Ops Patuh Nala yang berlangsung selama dua pekan sejak 10 Juli 2023, resmi berakhir pada Senin, 24 Juli 2023 kemarin.

Dari geleran Ops patuh nala ini, tak sedikit pengendara sepeda motor maupun mobil yang diberikan tindakan tegas oleh jajaran Satlantas Polresta Bengkulu.

Bahkan disampaikan Kasat Lantas Polresta Bengkulu, AKP Fery Octaviari, penindakan yang diberikan anggotanya pada para pengendara ini meningkat dari tahun sebelumnya.

Ia menyebutkan, dari Ops patuh nala ini sebanyak 321 kendaraan dikenakan ETLE Mobile. Lalu tindakan tilang ditempat sebanyak 111 kendaraan dan  tindakan teguran sebanyak 315 kendaraan.

"Jumlah Ops patuh nala ini meningkat dari tahun sebelumnya ya, sekitar 27 persen dibanding tahun 2022 lalu," kata AKP Fery Octaviari, Selasa (25/7/2023).

BACA JUGA:Gelapkan Motor Teman Sendiri, Driver Ojek Online Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Taba Terunjam di Mukomuko, Penyidik Kejati Datangkan Saksi Ahli

Lanjutnya,  operasi ini dilakukan dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcarlantas serta meningkatkan  kepatuhan masyarakat dalam berkendara. 

Selain itu, sasaran ops patuh nala ini juga untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat baik dalam segala bentuk potensi gangguan gangguan.

Adapun pelanggaran ini di dominasi oleh pelanggaran kelengkapan, seperti penggunaan safety belt, penggunaan handphone saat mengemudi, menerobos lampu merah dan tidak menggunakan helm.

"Kebanyakan yang kita berikan tindakan tilang ini kendaraan yang melawan arus, knalpot brong, tidak menggunakan helm dan tanpa surat-menyurat," ujarnya.

Dengan segala bentuk pelanggaran ini, sambungnya. Maka diberikan tindakan tilang dan penahanan terhadap kendaraan-kendaraan tersebut.

Apabila sudah mendapatkan surat dari pengadilan, barulah kendaraan tersebut bisa diambil di Polresta Bengkulu.

"Semuanya kita tahan kendaraannya dan kalau sudah ada bukti dari pengadilan baru kita serahkan motornya. Untuk usia yang melanggar tata tertib lalu lintas ini didominasi usia 21- 30 tahun," tutup Kasat Lantas Polresta Bengkulu. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: