Oknum Polisi yang Lakukan Persetubuhan Anak di Bawah Umur Divonis Ringan
Terdakwa RJ oknum polisi dengan perkara persetubuhan anak di bawah umur jalani sidang putusan di PN Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)--
BENGKULUEKSPRESS.COM - Oknum polisi di Bengkulu berpangkat Bribda berinisial RJ menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu sebagai terdakwa kasus asusila persetuhuhan anak dibawah umur pada tahun 2022 lalu.
Persidangan RJ ini memasuki agenda pembacaan putusan atau vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang dalam hal ini diketuai oleh Hakim Riswan Supartawinta.
Disampaikan Hakim Riswan, terdakwa Bripda RJ telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 150 juta subsidair 1 bulan penjara.
“Terdakwa terbukti bersalah dan telah melanggar pasal 81 ayat 2 UU nomor 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ujar Hakim Riswan pembajakan putusan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa kemarin (11/7/2023).
BACA JUGA:Beraksi Saat Hujan, Aksi Pelaku Curanmor Terkekam CCTV
BACA JUGA:Bandar Narkoba asal Binduriang Rejang Lebong Diringkus, Kerap Sediakan Tempat Pesta Sabu-sabu
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu Depa Sulistini mengatakan, putusan yang diberikan hakim terhadap terdakwa RJ lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan yang disampaikan JPU pada sidang sebelumnya.
Depa menyebutkan, pada sidang tuntutan pihaknya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan penjara.
Namun, atas putusan Majelis Hakim tersebut. Pihaknya akan mengambil sikap pikir-pikir selama 1 minggu kedepan.
“Tuntutan kami 6 tahun, putus 5 tahun dan denda Rp 150 juta subsidair 1 bulan penjara. Atas putusan ini kami akan pikir-pikir dulu,” tutup Depa.
Diketahui, Perbuatan tindak asusila pertumbuhan anak di bawah umur ini dilakukan oleh terdakwa terhadap korban sebanyak empat kali .
Terdakwa melakukan perbuatan asusila tersebut di kawasan Ria siap Bun Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma dan tiga kali di salah satu hotel di kota Bengkulu.
Perbuatan terdakwa ini terbongkar setelah korban melaporkan hal tersebut ke orang tuanya yang kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke Polda Bengkulu pada tahun 2002 lalu. (Tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: