Meski Dapat Penolakan dari Warga, Pemprov Tetap Pagar Lahan HPL di Kawasan Pantai Panjang

Meski Dapat Penolakan dari Warga, Pemprov Tetap Pagar Lahan HPL di Kawasan Pantai Panjang

Kegiatan pemagaran di lahan milik Pemprov Bengkulu yang berada di Kawasan Pantai Panjang Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

Menurut Hamdani, 35 haktare lahan itu tak sepenuhnya milik Pemprov Bengkulu, karena dirinya juga memiliki SKT kepemilikan lahan sepeninggalan orang tuanya sejak tahun 1973 silam.

Atas dasar SKT itu, Hamdani mengajukan beberapa hal saat mediasi yang dilakukan tempo hari. Diantaranya, meminta agar 50 persen lahan HPL tersebut dikembalikan ke warga yang memiliki surat kepemilikan.

Namun permintaan tersebut, hingga saat ini belum ditanggapi ataupun diakomodir oleh Pemprov Bengkulu.

"Hak kita adalah surat tanah peninggalan orang tua sejak tahun 1973. Sedangkan pemerintah menyampaikan bahwa kepemilikan lahan HPL tersebut milik Pemprov Bengkulu berdasarkan keputusan Kementerian ATR BPN yang keluar 2022 lalu," ujar Hamdani.

Masih kata Hamdani, pihaknya juga telah menyampaikan untuk kegiatan pemagaran di lahan tersebut dapat ditunda hingga adanya kejelasan dari status lahan berdasarkan SKT ahli waris.

Bahkan, dari penuturan ahli waris. Pihaknya telah menyurati Gubernur Bengkulu namun dak di respon.

"Sampai saat ini tidak ada kejelasan dari pemerintah untuk menyelesaikan lahan ini dan surat kita pun tidak ditanggapi.

Padahal kita sudah menyurati Gubernur Bengkulu, Satpol PP juga tidak ditanggapi, tapi tahu-tahu hari ini mereka melakukan pemagaran dan kami keberatan. Kita mengharapkan untuk dapat dilakukan penundaan atas pemagaran yang dilakukan dan jangan di pagar dulu sebelum ada penyelesaian dari Kemenkum HAM," tutup Hamdani. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: