Meski Dapat Penolakan dari Warga, Pemprov Tetap Pagar Lahan HPL di Kawasan Pantai Panjang

Meski Dapat Penolakan dari Warga, Pemprov Tetap Pagar Lahan HPL di Kawasan Pantai Panjang

Kegiatan pemagaran di lahan milik Pemprov Bengkulu yang berada di Kawasan Pantai Panjang Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Setelah gagal melakukan pemagaran di lahan milik Pemerintah Provinsi Bengkulu yang berada di kawasan Pantai Panjang Bengkulu beberapa waktu lalu, hari ini Rabu (12/7/2023) Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali melakukan kegiatan pemagaran di sekitar lahan tersebut.

Pemagaran ini mulanya sempat mendapatkan penolakan dari warga setempat. Pasalnya lahan Taman Wisata Alam (TWA) yang berubah status menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Pemprov Bengkulu itu juga diklaim oleh warga sebagai lahan pribadi yang disertai dengan Surat Keterangan Tanah (SKT).

Meski dapat Penolakan, kegiatan pemagaran pun dapat dijalankan oleh pihak Pemprov Bengkulu dengan didampingi oleh aparat penegak hukum dari Polresta Bengkulu.

Disampaikan Kabid Barang Milik Daerah Pemprov Bengkulu Oka Suhendra, pemagaran yang dilakukan ini sesuai dengan mediasi dari pihak kepolisian dan warga. 

BACA JUGA:DPR Sahkan RUU Jadi UU Kesehatan, Bagaimana Nasib Tenaga Kesehatan?

BACA JUGA:Kelurahan Betungan Jadi Sasaran TMMD ke 117 Kodim 0407 Kota Bengkulu, Dandim: Pembangunan Harus Merata

"Alhamdulillah tidak ada kericuhan dan berjalan lancar," kata Oka, dilokasi pemagaran lahan HPL milik Pemprov Bengkulu.

Lanjutannya, terhadap warga yang mengklaim atau memiliki SKT atas lahan ini, Oka menanggapinya dengan bijak.

Ia mengatakan, setiap warga negara berhak untuk melakukan upaya hukum jika ada hal yang dianggap tidak sesuai. Dalam hal ini, Pemprov Bengkulu tidak akan menghalangi siapapun yang ingin menempuh upaya-upaya lainnya.

"Kita dapat informasi bahwa ahli waris akan menempuh jalur pengadilan untuk mencari kebenaran daripada kepemilikan lahan tersebut. Pihak Pemprov pun tidak akan menghalangi karena itu hak dari setiap warga negara untuk melakukan upaya hukum jika ada hal yang dianggap tidak sesuai," sambungnya.

Oka juga menyebutkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2016 menyatakan bahwa lahan yang berada di kawasan sport center Pantai Panjang Bengkulu dengan luas 35 Hektare diketahui milik Pemerintah Provinsi Bengkulu. 

Atas dasar tersebut, pemerintah daerah Provinsi Bengkulu melalui aparat penegak hukum melakukan legalitas dengan pemagaran di sepanjang lokasi tersebut.

"Pemagaran ini dilakukan sebagai salah satu wujud dari aturan Kemendagri dalam menjaga suatu aset daerah dan nanti akan kita pasang plang. Dari 35 haktare, ada sekitar 4 haktare yang kita pagar hari ini," tambah Oka.

Disis lain, ahli waris yakni Hamdani Yatim menuturkan, bahwa pihaknya saat ini tengah menyurati Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu untuk dapat memediasi antara ahli waris dengan Pemprov Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: