Minjam Uang di Pinjol Ilegal dengan Niat Gak Mau Bayar Jadi Trend Baru, Ini Kata OJK

Minjam Uang di Pinjol Ilegal dengan Niat Gak Mau Bayar Jadi Trend Baru, Ini Kata OJK

IST/BE Menurut data OJK, Pembiayaan melalui pinjol meningkat karena banyak masyarakat yg butuh duit cepat--

BENGKULURKSPRESS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut ada tren baru yang terjadi di masyarakat soal pinjol ilegal

Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan kini banyak orang yang dengan sengaja meminjam uang di pinjol ilegal tapi tak mau membayar.

Dia menyebut hal ini karena banyaknya masyarakat yang sudah bisa membedakan mana pinjol legal dan ilegal.

"Sekarang ada pihak-pihak yang sengaja justru menggunakan pinjol ilegal. Ini tujuannya untuk mendapatkan pendanaan dan tidak mau melakukan pelunasan. Jadi dari awal mereka sudah tahu ini pinjol ilegal, jadi dari awal niatnya ngemplang. Ini memang ada terjadi di masyarakat kita," kata dia dalam konferensi pers, Selasa (4/7/2023).

BACA JUGA:Cair Cepat Rp 15 Juta Pinjaman Untuk UMKM, Pinjol DanaMerdeka Legal OJK 2023

BACA JUGA:Pembiayaan Pinjol Melesat Karena Banyak Masyarakat Butuh Uang Cepat

Meski begitu, masih ada juga masyarakat yang kesulitan membayar utangnya melalui pinjol legal. 

Hal itu terjadi karena beberapa penyebab seperti meminjam untuk kebutuhan konsumtif, hingga meminjam untuk usaha yang hasilnya tidak sesuai harapan.

"Kami terus melakukan sosialisasi bersama berbagai pihak. Kita juga mengajak kementerian/lembaga, dan tokoh masyarakat agama bagaimana memahami dan membedakan risiko transaksi antara pinjol legal dan ilegal," ujar dia.

Tak hanya itu, OJK juga mengajarkan kepada masyarakat terutama kaum ibu-ibu agar bisa melakukan perencanaan dan pengelolaan keuangannya. Tercatat lebih dari 1.000 kegiatan edukasi keuangan telah dilakukan.

"Juga konten-konten lainnya lebih dari 21.000 pengguna LMS (learning management system) OJK yang sudah mengakses untuk modul-modul terkait pinjol legal dan ilegal," kata dia.

Sejak Januari-Juni 2023 telah menerima 10.071 pengaduan. Khusus pengaduan spesifik jasa keuangan tanpa izin mencapai 4.354 pengaduan. 

BACA JUGA:Mau Pinjam Uang di Pinjol? Berikut Pinjol dengan Suku Bunga Rendah dan Terdaftar di OJK

BACA JUGA:Tiada Lagi Debt Collector Tagih Pinjol, Selamat Datang Penagihan Digital

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: