Ciptakan Mesin Penggiling Pakan Ikan, Unihaz Bengkulu Terima Sertifikat Paten Sederhana dari Kemenkumham

Ciptakan Mesin Penggiling Pakan Ikan, Unihaz Bengkulu Terima Sertifikat Paten Sederhana dari Kemenkumham

Rektor Unihaz Bengkulu Dr Ir Yulfiperius saat menerima sertifikat paten sederhana dari Kemenkumham RI-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Universitas Prof Dr Hazairin (Unihaz) Bengkulu menjadi kampus pertama di Bengkulu yang menerima sertifikat paten sederhana dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Sertifikat paten sederhana ini diberikan atas invensi kampus Unihaz dalam menciptakan mesin penggiling pakan ikan dengan menggunakan roller sebagai transmisi penggerak.

Diungkapkan Rektor Unihaz Bengkulu Dr Ir Yulfiperius M Si, dengan adanya sertifikat paten ini pihaknya berharap dapat bermanfaat  untuk kedepannya. Terlebih, untuk investasi jangka panjang.

“Untuk perguruan tinggi di Bengkulu, Unihaz yang pertama dapat sertifikat paten. Kedepan kita berharap ada investor atau yayasan mau pabrikasi dengan invensi kita,” ujar Yulfiperius, Selasa (20/6/2023) saat dikonfirmasi.

BACA JUGA:Dorong Penguatan Organisasi PPUAD Bengkulu, Tim Pengabdian Fisip Unib Gelar Workshop

BACA JUGA:Jadwal dan Syarat PPDB SMK di Bengkulu, Bebas Zonasi


Sertifikat Paten Sederhana dari Kemenkumham RI-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

Sementara itu, kegiatan Kementerian Hukum dan HAM yang dikemas dalam Festival Semarak Berkreasi Mobile Intelectual Property Cilinc (MIC) turut diapresiasi oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

“Hak kekayaan intelektual seperti ini harus kita rangkul untuk  didaftarkan. Melalui peran pemerintah daerah, karena kalau masyarakat sendiri mungkin terbatas,” ungkapnya.

Rohidin juga meyampaikan bahwa saat ini Klinik Intelektual Mobile dapat didaftarkan kapan saja dan dimana saja. 

Untuk persyaratan juga cukup mudah. Terlebih pihak perguruan tinggi saat ini sudah menyatakan siap untuk melakukan pendampingan.

“Tidak ada alasan lagi untuk kita tidak mendaftarkan kekayaan intelektual ke Kemenkumham untuk mendapatkan sertifikat resmi. Kalau itu dilajukan pasti akan berdampak dengan ekonomi daerah,” tutup Rohidin. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: