Jadwal dan Syarat PPDB SMK di Bengkulu, Bebas Zonasi

Jadwal  dan Syarat PPDB SMK di Bengkulu, Bebas Zonasi

Suasana Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK sederajat di Kota Bengkulu, 2022.-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMK akan dimulai pada 22 Juni hingga 3 Juli 2023.

Berbeda dengan jenjang SMA yang dilakukan secara online.Pendaftaran PPDB dilakukan secara manual atau tatap muka.

Sekolah diberikan kebebasan untuk melakukan sistem seleksi bakat, dan tidak memiliki jalur zonasi alias bebas zonasi.

Pendaftaran jalur SMK dilakukan langsung melalui sekolah masing-masing sesuai dengan Petunjuk teknis PPDB jenjang SMK tahun pelajaran 2023/2024, dengan nomor 420/2534/DISDIKBUD/2023.

BACA JUGA:Kelulusan Siswa SD dan SMP di Bengkulu Diumumkan Serentak Hari ini, Jangan Ada Euforia Berlebihan

BACA JUGA:Persiapan Masuk SMA Jurusan IPA dan IPS

Para calon peserta harus memenuhi persyaratan seperti:

1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli berjalan.

2. Memiliki ijazah/STTB/Surat keterangan lulus SMP sederajat.

3. Tidak memiliki kendala fisik untuk mengikuti kegiatan belajar sesuai karakteristik Kompetensi keahlian yang dipilih.

4. Tidak buta warna pada program keahlian tertentu, serta melampirkan surat keterangan tidak buta warna dari Puskesmas atau rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan sekolah yang dituju.

5. Siswa dari luar kabupaten/kota harus mendapatkan persetujuan dari cabdin, boleh memilih SMK terdekat dengan jurusan yang dipilih tidak ada di kabupaten calon siswa.

Khusus wilayah kota, harus diketahui Bidang Pembinaan SMK Disdikbud provinsi Bengkulu.

6. Siswa dari luar provinsi dapayt membuat surat pindah rayon/rekomendasi dari Disdikbud asal siswa, diketahui Bidang pembinaan SMK Disdikbud provinsi Bengkulu dan melampirkan verifikasi NISN aktif dari Disdikbud sekolah asal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: