Lindungi Kendaraan dengan Asuransi OTO Proteksi Maksima, Banyak Keuntungannya!

Lindungi Kendaraan dengan Asuransi OTO Proteksi Maksima, Banyak Keuntungannya!

Asuransi bisa memberikan perlindungan kecelakaan kendaraan di jalan raya--

BENGKULUEKSPRESS.COM - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI melalui anak perusahaan BRI, yaitu PT BRI Asuransi Indonesia (BRI Insurance) menawarkan produk Asuransi OTO Proteksi Maksima. Produk Asuransi ini memberikan perlindungan total pada kendaraan. 

Direktur Bisnis Konsumer BRI, Handayani mengungkapkan, asuransi OTO Proteksi Maksima memberikan perlindungan khusus terhadap aset kendaraan nasabah. 

 "Melalui Produk Asuransi OTO Proteksi Maksima, produk ini mampu menjadi alternatif pilihan perlindungan untuk memproteksi kendaraan dari segala jenis kerusakan bagi para nasabah BRI Private dan BRI Prioritas," kata Handayani, Selasa (20/6).

Asuransi OTO Proteksi Maksima menawarkan perlindungan terhadap kerugian, kerusakan, dan kehilangan kendaraan bermotor yang dijamin oleh polis Asuransi Kendaraan Bermotor.

Periode asuransi berlangsung selama satu tahun dan dapat diperpanjang setiap tahunnya sesuai kebutuhan nasabah.

"Dengan asuransi ini maka kendaraan aman dari segala bentuk kerugian, kerusakan, dan kehilangan," ujar Handayani.

Salah satu keunggulan asuransi OTO Proteksi Maksima adalah jaringan bengkel yang luas di seluruh Indonesia, termasuk bengkel authorized.

Sehingga pemilik kendaraan baik roda dua maupun empat non-truck yang memiliki polis asuransi ini akan merasa nyaman ketika kendaraan mengalami masalah.

"Kita punya jaringan bengkel yang luas, jadi nasabah tidak perlu khawatir dengan produk asuransi ini," kata Handayani.

BACA JUGA:Begini Cara Menghitung Uang Pertanggungan, Jika Kamu Ingin Mempunyai Asuransi

Asuransi ini menyediakan dua pilihan jenis pertanggungan, yaitu Comprehensive dan Total Loss Only (TLO). Jenis pertanggungan Comprehensive dapat menanggung usia kendaraan hingga 10 tahun, sementara jenis pertanggungan TLO dapat menanggung usia kendaraan hingga 15 tahun.

"Bagi nasabah yang tertarik dengan asuransi ini bisa memilih jenis pertanggungan Comprehensive maupun Total Loss Only (TLO), sesuai dengan kebutuhan," tutur Handayani.

Ia menjelaskan, pertanggungan comprehensive atau kerugian sebagian memberikan jaminan atas kerugian atau kerusakan pada kendaraan yang dipertanggungkan, baik itu kerugian sebagian (partial loss) maupun kerugian total (total loss).

Sedangkan pertanggungan TLO/kerugian total memberikan penggantian jika kendaraan mengalami kerugian secara total, seperti hilang dicuri atau mengalami kecelakaan/kebakaran yang menyebabkan kerusakan parah dengan biaya perbaikan minimal 75% dari harga pasar kendaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: