Gelapkan Barang Perusahaan, Karyawan Ini Ditangkap di Rumah Orang Tuanya

Gelapkan Barang Perusahaan, Karyawan Ini Ditangkap di Rumah Orang Tuanya

Tim opsnal Polsek Kampung Melayu Polresta Bengkulu saat melakukan penangkapan-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Tim opsnal Polsek Kampung Melayu melakukan penangkapan terhadap salah seorang karyawan perusahaan yang berada di kawasan Kampung Melayu Kota Bengkulu.

Pelaku berinisial AS (28) warga Sungai Serut Kota Bengkulu ini dilaporkan pihak perusahaan karena telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Disampaikan Kapolresta Bengkulu melalui Kapolsek Kampung AKP Rahmat, pelaku diduga telah menggelapkan barang perusahaan yang seharusnya dikirim ke tempat tujuan.

Hal itu dilakukan pelaku sejak Agustus 2022 lalu dan baru dilaporkan pihak perusahaan pada Mei 2023.

“Ada beberapa barang yang seharusnya masuk dalam stok sistem pada gudang tersebut. Namun oleh pelaku digelapkan dan diketahui oleh pihak perusahaan setelah barang tersebut sampai pada tujuan tetapi tidak lengkap,” ujar AKP Rahmat, Minggu (18/6/2023).

Lanjutnya, modus operandi yang dilakukan pelaku ini adalah menurunkan barang di tengah perjalanan. 

“Modusnya ini melakukan penggelapan dengan cara menggelapkan barang perusahaan yang seharusnya dikirim ke tempat tujuan tetapi di tengah jalan digelapkan,” sambung Kapolsek.

Penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan di kediaman keluarganya di Kabupaten Kaur.

Dari tangan pelaku ini, Polsek Kampung Melayu telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen pengiriman barang yang dilakukan oleh pelaku AS.

Tak hanya itu, pelaku AS juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di Polsek Kampung Melayu sembari dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka sudah kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami perbuatannya tersebut. Untuk pasal kita kenakan pasal 374 KHUPidana dengan barang bukti yang diamankan beberapa lembar dokumen berkaitan dengan pengiriman barang,” tutup AKP Rahmat. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: