Hukum Mewarnai atau Menyemir Rambut Haram? Begini Menurut 4 Mahzab dan Fatwa MUI
ilustrasi menyemir dan mewarnai rambut--
BACA JUGA:Rambut Ubanan Tak Perlu Disemir, Gunakan Ini Agar Hitam Kembali, Resep dr Zaidul Akbar Dijamin Ampuh
Fatwa MUI Tentang Menyemir Rambut
Untuk menjawab kebimbangan, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 23 tahun 2012 yang berisi ketentuan menyemir rambut bagi umat Muslim, yaitu:
- Menggunakan bahan yang halal dan suci
- Dimaksudkan untuk suatu tujuan yang benar secara syar’i
- Mendatangkan maslahat yang tidak bertentangan dengan syari’at
- Materinya tidak menghalangi meresapnya air ke rambut pada saat bersuci
- Tidak membawa mudharat bagi penggunanya
- Menghindari pemilihan warna hitam atau warna lain yang bisa melahirkan unsur tipu daya (khida’) dan/atau dampak negatif lainnya.
Hukum menyemir rambut yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana ketentuan di atas hukumnya haram.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: