Kasus Korupsi BBM, Anggota Dewan Seluma dan Mantan Pimpinan Dewan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Ketiga terdakwa saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Tiga terdakwa kasus korupsi Korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di DPRD Seluma tahun 2017 kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (14/6/2023).
Sidang dengan agenda tuntutan ini pun dihadiri langsung oleh ketiga terdakwa yakni Husni Thamrin, Ulil Umidi dan Okti Fitriani. Ketiga terdakwa ini dulunya menjabat sebagai unsur pimpinan di DPRD Seluma.
Disampaikan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Dewi kemalasari, ketiganya dinyatakan bersalah dan telah melanggar pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya tersebut, JPU menuntut ketiganya dengan pidana penjara selama 1,6 tahun dengan denda Rp 50 juta , subsidair 6 bulan kurungan.
BACA JUGA:Jaga Keamanan Jelang Pemilu, Kapolda Bengkulu Sambangi Pimpinan Muhammadiyah dan PWNU
"Kita membuktikan pasal 3 ya untuk seluruhnya dan mereka dituntut 1,6 tahun," kata Dewi Kemalasari, usai menggelar sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Masih kata Dewi, hal yang memberangkatkan hukuman ketiga terdakwa ini adalah mereka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan, ketiganya telah mengembalikan uang kerugian negara saat tahap penyelidikan berlangsung.
"Mereka terbukti bersalah dan secara bersama-sama melakukan tindak korupsi serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi," pungkas Dewi.
Untuk diketahui, dalam perkara korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat Dewan DPRD Seluma tahun 2017 ini telah menetapkan tiga orang tersangka dan telah menerima putusan inkrah dari pengadilan.
Tiga orang itu adalah Fery Lastoni selaku PPTK menerima vonis 1 tahun dan 1 bulan penjara serta denda Rp 50 juta. Syamsul Asri selaku Bendahara menerima vonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta dan dibebankan uang pengganti Rp 240 juta. Selanjutnya Eddy Soepriady yang dijatuhi vonis 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 100 juta.
Tidak hanya itu, dari kasus ini pula ketiga tersangka telah mengembalikan uang kerugian negara pada tahap penyidikan. Seperti Husni Thamrin sebesar Rp 299 juta, Ulil Umidi dan Okti Fitriani sebesar Rp 120 juta.
Adapun kerugian negara yang sudah dipulihkan atas perbuatan ketiga terdakwa ini sebesar Rp 968 juta. (Tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: