Divonis Lebih Ringan, Segini Hukuman Penjara Mantan Pimpinan DPRD Seluma yang Terjerat Kasus Korupsi

Divonis Lebih Ringan, Segini Hukuman Penjara Mantan Pimpinan DPRD Seluma yang Terjerat Kasus Korupsi

Sidang vonis pimpinan dewan DPRD Seluma di Pengadilan Negeri Bengkulu-(foto: tri yulianti)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Tiga mantan pimpinan DPRD Seluma akhirnya dijatuhi vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu atas kasus korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas  di DPRD Seluma tahun 2017.

Dalam sidang putusan vonis, Majelis Hakim menjatuhi hukuman lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tempo hari. 

Pada sidang tuntutan, JPU menuntut ketiga terdakwa yakni Husni Thamrin, Ulil Umidi dan Okti Fitriani yang dulunya menjabat sebagai  unsur pimpinan di DPRD Seluma selama 1,6 tahun dengan denda Rp 50 juta, subsidair 6 bulan kurungan.

Namun dalam sidang putusan vonis, ketiganya divonis lebih ringan. Hal itupun disampaikan JPU Kejati Bengkulu Dewi Kemalasari usai menjalani sidang.

BACA JUGA:Pelaku Penikaman yang Tewaskan Warga Kepahiang Ditangkap Polres Rejang Lebong, Ini Pengakuannya

BACA JUGA:Wakapolda, Direktur Hingga Kabid di Polda Bengkulu Dimutasi

"Ketiga terdakwa divonis 1 tahun dengan denda 50 juta subsidair 5 bulan," ujar Dewi.

Lanjutnya, ketiga terdakwa ini telah terbukti secara sah melakukan tindak korupsi dan melanggar pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Dakwaan kita terbukti di pasal 3. Untuk uang pengganti mereka tidak perlu membayar lagi karena sudah dibayarkan pada saat perkara berlangsung," pungkasnya.

Dewi juga menyebutkan, untuk ketiga terdakwa telah melakukan penyalahgunaan BBM dengan cara tidak melampirkan struk pembelian dan menggunakan BBM fiktif.

"Mereka telah salah dalam penyalahgunaan BBM.  Mereka tidak menyerahkan struk dalam pembelian BBM dan menggunakan BBM fiktif yang mereka mengetahui juga. 

Dalam aturannya diwajibkan untuk melampirkan struk atau SPJ saat mengeluarkan uang tersebut," tutup Dewi Kemalasari.

Mulanya, kasus ini mencuat setelah pihak Polda Bengkulu menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus korupsi BBM dan pemeliharaan kendaraan dinas tahun 2017 di DPRD Seluma.

Ketiganya juga sudah menjalani sidang dan mendapatkan putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Bengkulu. Mereka adalah Fery Lastoni selaku PPTK menerima vonis 1 tahun dan 1 bulan penjara serta denda Rp 50 juta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: