Wajib Tahu! 9 Larangan Saat Berkurban yang Perlu Diperhatikan

Wajib Tahu! 9 Larangan Saat Berkurban yang Perlu Diperhatikan

larangan saat berkurban yang perlu diperhatikan--

BACA JUGA:Bagaimana Pahala Anak Kurban Atas Nama Orang Tua, Simak Penjelasan Buya Yahya

7. Salah Saat Membagikan Daging Qurban

Untuk pembagian daging kurban, sangat dianjurkan untuk memberikannya kepada orang yang membutuhkan. Terutama pada kaum dhuafa yang berkesusahan dalam kehidupan kesehariannya. Dalam Al-Quran juga telah dijelaskan tentang pembagiannya.

Dimana daging yang telah dikurbankan tersebut bisa dibagi secara merata untuk kaum dhuafa dan sebagian untuk orang yang mampu. Cara pembagian ini telah dijelaskan dalam Al-Quran surat Al-Hajj ayat 36 sebagai berikut.

“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi`ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta” (QS Al-Hajj 36).

BACA JUGA:Bolehkan Berkurban 1 Kambing untuk 1 Keluarga, Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

8. Melarang yang Berkurban untuk Makan

Perlu diketahui bahwa Islam memperbolehkan orang yang berkurban untuk memakan daging yang dikurbankan. Sehingga, apabila ada orang yang melarang orang yang berkurban justru itu menjadi tidak boleh dan menjadi larangan saat kurban.

Mengenai anjuran memakan daging yang dikurbankan telah dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Berikut ini adalah redaksi dari hadits anjuran memakan daging kurban tersebut:

“Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya” (HR Ahmad).

9. Menyembelih Hewan Kurban Sebelum Shalat Idul Adha

Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban telah ditetapkan syariatnya. Dimana hewan yang telah dijadikan qurban akan disembelih setelah shalat idul Adha dan 3 hari setelahnya (hari tasyrik). Karena itu, tidak diperbolehkan menyembelih hewan tersebut sebelum pelaksanaan shalat id.

Sedangkan jika ada seseorang yang menyembelih hewan qurban sebelum pelaksanaan shalat idul Adha. Maka, hukum hewan yang disembelih tersebut tidak bisa dihukumi sebagai hewan kurban, melainkan hanya sebagai penyembelihan hewan biasa.

Penjelasan mengenai waktu penyembelihan ini telah dijelaskan oleh seorang ahli tafsir Syaikh Abdullah Alu Bassam. Beliau mengatakan bahwa maksud menyembelih dalam surat Al-Kautsar adalah untuk dilakukan setelah shalat idul Adha.(**)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: