Wajib Tahu! 9 Larangan Saat Berkurban yang Perlu Diperhatikan
larangan saat berkurban yang perlu diperhatikan--
‘Bismillahi Wallaahu Akbaru Allahumma Minka Walaka ‘an Pulaanin’ [Dengan nama Allah, Allah yang Maha Besar, ya Allah Qurban ini dari Engkau dan untuk Engkau dari………(pemberi kurban)]ketika menyembelihnya.
5. Menjual Daging Kurban
Pada hakekatnya, hewan yang diqurbankan adalah hak untuk orang-orang yang membutuhkan. Sehingga orang yang melakukan kurban tidak boleh melakukan penjualan atas daging yang telah dikurbankan. Akan lebih baik jika setelah penyembelihan dilakukan, daging tersebut dibagikan.
Hal di atas telah Allah SWT firmankan dalam surat Al-Hajj ayat 28.
لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Selain surat Al-Hajj, dalil lain juga ditemukan dalam sebuah hadits riwayat Al Hakim.
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ
Dari penjelasan hadits tersebut sangat jelas bahwa hewan yang telah dikurbankan harus segera dibagikan. Tidak boleh ada sedikit bagian dari tubuh hewan tersebut untuk diperjual belikan, termasuk kulit dari hewan yang telah dikurbankan tersebut.
6. Beri Upah Penyembelih Daging Kurban
Tidak sedikit orang yang melaksanakan kurban tidak melakukan penyembelihan hewannya sendiri. Hal ini tentu karena adanya beberapa alasan sehingga orang tersebut tidak sanggup melakukan penyembelihan sendiri.
Salah satu cara yang diperbolehkan Islam untuk membantu orang tersebut adalah dengan menyerahkan kepada orang yang ahli dalam penyembelihan. Secara etik, orang yang meminta bantuan pasti akan memberikan imbalan atau upah kepada yang memberi bantuan.
Begitu juga dengan penyembelih yang dimintai bantuan hendaknya diberikan upah yang layak. Dalam pemberian upah ini, Islam juga telah memberikan aturan agar tidak memberikan upah daging kurban kepada penyembelih.
Namun, akan lebih baik jika diberikan upah tersendiri dari uang penyembelih. Berikut adalah hadits mengenai cara pemberian upah terbaik sesuai sunnah Rasulullah SAW.
أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَ
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: