Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dihapus 1 Januari 2025, Digantikan KRIS
bpjs kesehatan--
Tarif Peserta Bantuan Iuran (PBI)
Tarif iuran BPJS terbaru 2023 ini dikenakan sebesar Rp 42 Ribu per bulan dan iuran ini dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.
Iuran Peserta BPJS Mandiri
Iuran BPJS terbaru 2023 untuk peserta mandiri dapat terdiri dari Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dengan tarif sebagai berikut
BPJS Layanan kelas 1: Rp 150 ribu per bulan
BPJS layanan kelas 2: Rp 100 ribu per bulan
BPJS layanan kelas 3: Rp 35 ribu per bulan
Sebagai informasi untuk iuran layanan BPJS kelas 3 sama dengan iuran PBI dimana peserta BPJS mandiri kelas 2 dibayarkan oleh pemerintah pusat sebesar Rp 7 ribu dan oleh pemerintah daerah sebesar Rp 35 ribu per bulan.
Iuran BPJS Kesehatan bagi Karyawan
BPJS Kesehatan untuk karyawan ini, iurannya akan dibayarkan setengahnya oleh perusahaan di mana karyawan tersebut bekerja.
Hal ini bersifat wajib bagi semua perusahaan.
Demikian besaran iuran BPJS Kesehatan 2023 yang hingga kini masih berlaku dan untuk penghapusan layanan rawat inap kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan ini menandakan perubahan yang signifikan dalam sistem perawatan Kesehatan negara serta menimbulkan akses yang adil dengan layanan medis yang berkualitas. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: