Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dihapus 1 Januari 2025, Digantikan KRIS

Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dihapus 1 Januari 2025, Digantikan KRIS

bpjs kesehatan--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kebijakan pemerintah menghapus layanan rawat inap kelas 1, 2, dan 3 melalui Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) akan segera direalisasikan.

Keputusan untuk meniadakan atau menghapus fasilitas pelayanan rawat inap kelas 1, 2, dan 3 ini telah memiliki alasan yang kuat dan diharapkan memiliki implikasi yang signifikan bagi sistem Kesehatan Indonesia yang bergantung menggunakan layanan BPJS.

Wacana untuk menghapus fasilitas pelayanan rawat inap kelas 1, 2, dan 3 ini sudah sejak lama dan akan baru direalisasikan pada tanggal 1 Januari 2025, jadi berapa iuran terbaru BPJS Kesehatan 2023?

Penghapusan fasilitas pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 ini kedepannya akan digantikan dengan fasilitas Kesehatan Rawat Inap Standar (KRIS).

BACA JUGA:Gaji Rp 2,5 Juta, Bisa Pinjam di BNI Fleksi Aktif Rp 54 Juta, Pinjaman Non KUR Untuk Karyawan

BACA JUGA:9 Daerah Ini Gelar Pemutihan Pajak Motor 2023, Cek Daerahmu Jangan Sampai Terlewatkan

Sehingga secara otomatis KRIS akan menggantikan layanan rawat inap kelas 1, 2, dan 3.

Diketahui sebelumnya Dirut BPJS Kesehatan , Ali Ghufron menjelaskan tentang implementasi KRIS JKN yang telah diamanatkan dalam Undang- undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Aturan tersebut akan dilanjutkan ke dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kebijakan menghapus fasilitas pelayanan rawat inap kelas 1, 2 dan 3 ini diharapkan agar seluruh masyarakat mendapatkan hak yang sama dalam mendapatkan fasilitas Kesehatan dari BPJS Kesehatan.

Sehingga untuk kedepannya masyarakat tidak akan lagi mendapatkan fasilitas Kesehatan rawat inap kelas 1, 2, dan 3 namun digantikan dengan KRIS.

Untuk mengetahui iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini masih sama dengan besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku sejak tahun 2021 lalu.

Besaran iuran BPJS Kesehatan ini diatur berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Jadi berikut ini adalah besaran iuran BPJS Terbaru 2023 bagi peserta mandiri maupun perusahaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: