Patroli Tim Siber Polda Bengkulu Ciduk Penjual Konten Pornografi, 1 Konten Dijual Sampai Rp 700.000
Pelaku FX saat diamankan tim Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Penyebarluaaan konten kesusilaan di media sosial masih marak terjadi di Bengkulu. Bahkan, modus yang mereka lakukan adalah untuk meraup keuntungan dari konten-konten kesusilaan itu sendiri.
Seperti yang dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial FX warga Bengkulu yang diamankan Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu lantaran telah menyebarluaskan dan menjual beli konten kesusilaan atau pornografi di media sosial.
Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu melalui Panit I Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu AKP Welliwanto Malau membenarkan penangkapan tersebut.
Dikatakan AKP Malau, pelaku FX diamankan pasca pihaknya melakukan patroli Siber di media sosial dan menemukan salah satu akun milik FX di Telegram.
BACA JUGA:Kapolda Jamin Keamanan Pantai Panjang, Kerahkan Personel untuk Patroli di Kawasan Rawan
BACA JUGA:Jual Sabu ke Polisi yang Menyamar, Preman dan Penjudi di Rejang Lebong Ditangkap
Dari patroli itu, pihaknya menemukan beberapa link yang berisikan konten kesusilaan.
“Hasil patroli siber kita, kita menemukan akun dengan muatan video yang memperjual belikan serta menyebarluaskan video di media sosial, dan itu sudah kita memantau sejak beberapa minggu lalu,” ujar AKP Welliwanto Malau, Sabtu (10/6/2023).
Masih kata Malau, pelaku FX menjual konten kesusilaan itu dengan harga Rp 500-700 ribu per 1 konten video.
Video yang dijual itupun, tidak di produksi sendiri. Melainkan hasil jual beli dari oknum-oknum lain, yang kemudian barulah diperjualbelikan kembali.
“Kita dapatkan beberapa link dan disana mereka melakukan aksi jual beli serta untuk mengonsumsi sendiri. Selain itu pelaku memang menjual belikan video itu dan bukan hasil produksinya,” sambung Malau.
Saat ini terhadap pelaku sudah dilakukan penahanan dan tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Sementara itu terhadap pelaku juga dikenakan pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Saat ini sudah kita amankan dan kita sita identitas pelaku maupun uang tunai yang diduga hasil menjual video kesusilaan. Akun nya juga sudah kita amankan. Saat ini kita tinggal menunggu hasil dari ahli,” tutup AKP Welliwanto Malau. (Tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: