Diduga Ada Pemotongan, Dana BOK di UPTD Puskesmas Kota Bengkulu Diusut Polda Bengkulu

Diduga Ada Pemotongan, Dana BOK di UPTD Puskesmas Kota Bengkulu Diusut Polda Bengkulu

Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dodi Ruyatman-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi yang ada di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Kota Bengkulu.

Pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi ini mengarah pada pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di setiap UPTD Puskesmas di Kota Bengkulu.

Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dodi Ruyatman ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pengusutan yang dilakukan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu pada Dana BOK di UPTD Puskesmas Kota Bengkulu.

Dikatakan Kombes Pol Dodi, untuk menunjang kinerja pelayanan medis dan menjamin ketersediaan pelayanan di tingkat kecamatan, Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Daerah memberikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik bidang kesehatan melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di setiap Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas.

BACA JUGA:Residivis Narkoba yang Ditangkap Polda Bengkulu Ternyata Jual Sabu-sabu ke Mahasiswa

BACA JUGA:Tekan Pelanggaran Anggota, Polres Bengkulu Selatan Terima Penghargaan dari Kapolda Bengkulu

Namun, penggunaan anggaran ini tidak seluruhnya terserap dan sesuai dengan pemanfaatannya, salah satunya yang terjadi di Bengkulu.

Dimana Polda Bengkulu menemukan adanya pemotongan atau pemungutan liar dari Kepala UPTD Puskesmas Pasar Ikan di Kota Bengkulu. 

"Pemotongan dan pemungutan ini terjadi pada anggaran biaya perjalanan dinas yang bersumber dari DAK Non Fisik bidang kesehatan melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2022 senilai Rp. 30 ribu per orang/kegiatan sehingga pelaksana kegiatan hanya menerima Rp. 50 ribu padahal seharusnya mereka menerima Rp.80 ribu," kata Kombes Pol Dodi Ruyatman, Jumat (9/6/2023).

Lanjutnya, saat ini pihak penyidik telah  menaikan status perkara ini ke tahap penyidikan.

Masih kata Kombes Pol Dedi, dari hasil gelar perkara, diduga adanya penyalahgunaan DAK Non fisik BOK tahun 2022 di salah satu Puskesmas di kota Bengkulu.

Pemotongan atau pemungutan dilakukan  sebesar Rp 30 ribu per orang, per satu kali kegiatan selain itu ada dugaan duplikasi SPJ," ungkap Kombes Pol Dodi Ruyatman, 

Sementara itu, pada tahun 2022, dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) UPTD Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu, sebesar Rp 833.719.050 dengan indeks perjalanan dinas per orang/kegiatan Rp 80.000.

Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) UPTD Puskesmas Pasar Ikan kegiatan BOK telah dilaksanakan dengan realisasi serapan anggaran sebesar 84,94 persen atau sebesar 749.999.607 dilakukan per triwulan, masing masing pencairan pada anggaran Triwulan I sebesar Rp. 151.640.000, Triwulan II Rp. 163.190.000, dan pada Triwulan III Rp. 105.504.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: