Tekan Pelanggaran Anggota, Polres Bengkulu Selatan Terima Penghargaan dari Kapolda Bengkulu
Polres Bengkulu Selatan mendapatkan piagam penghargaan dari Kapolda Bengkulu tentang keberhasilan menekan pelanggaran anggota dengan predikat pelanggaran anggota terendah -(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Dalam rangka meningkatkan kesiapan dalam mengawal tahapan Pemilu tahun 2024 serta mengamankan agenda Nasional dan internasional tahun 2023 dalam mendukung peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, Wakapolres Bengkulu Selatan Kompol Rahmat Hadi F SH SIK bersama Kabag SDM Kompol A. Munawan dan Kasi Propam Iptu Saryono berikut 2 (dua) personel Propam mengikuti Rakernis Bidang Propam Polda Bengkulu T.A.2023, di gedung Adem Polda Bengkulu, Rabu (07/06/23).
Dalam kegiatan tersebut mendapatkan arahan dari beberapa nara sumber antara lain Irwasda Polda Bengkulu, Karo Ops, Dir Intelkam, Dir Reskrimum, Kabid Propam Polda Bengkulu dari KPU Provinsi Bengkulu, serta dari Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Setelah selesainya kegiatan Rakernas selanjutnya di sampaikan tentang data dan keranjingan pelanggaran yang dilakukan di masing masing satuan.
BACA JUGA:Jual Sabu ke Polisi yang Menyamar, Preman dan Penjudi di Rejang Lebong Ditangkap
BACA JUGA:Pengungkapan Kasus BBM Polda Bengkulu Diapresiasi Pertamina Patra Niaga
Polres Bengkulu Selatan mendapatkan piagam penghargaan dari Kapolda Bengkulu tentang keberhasilan menekan pelanggaran anggota dengan predikat pelanggaran anggota terendah di Jajaran Polda Bengkulu.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasi Propam Iptu Saryono mengatakan Polres Bengkulu Selatan telah berhasil menekan ke titik terendah pelanggaran yang dilakukan oleh anggota se-jajaran Polda Bengkulu dan mendapatkan piagam dari Kapolda Bengkulu.
"Dengan keberhasilan ini tentunya menjadi tantangan kedepannya untuk terus menekan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, semoga kita bisa berhasil untuk terus menekan ke titik terendah pelanggaran,” pungkas Kasi Propam. (release)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: