Jual Narkoba dengan Sistem Peta, Sopir Travel Diringkus Polda Bengkulu

Jual Narkoba dengan Sistem Peta, Sopir Travel Diringkus Polda Bengkulu

Ditresbnarkoba Polda Bengkulu tangkap sopil travel pengedar narkoba-(Foto: Tri Yulianti)-

Atas perbuatannya tersangka EY dikenakan pasal pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun subsider paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit 1 miliar dan Paling banyak 10 miliar subsider dengan paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliar. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: