HONDA BANNER
BPBDBANNER

Jual Narkoba dengan Sistem Peta, Sopir Travel Diringkus Polda Bengkulu

Jual Narkoba dengan Sistem Peta, Sopir Travel Diringkus Polda Bengkulu

Ditresbnarkoba Polda Bengkulu tangkap sopil travel pengedar narkoba-(Foto: Tri Yulianti)-

Atas perbuatannya tersangka EY dikenakan pasal pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun subsider paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit 1 miliar dan Paling banyak 10 miliar subsider dengan paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliar. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: