Bolehkah Hutang untuk Membeli Hewan Kurban?

Bolehkah Hutang untuk Membeli Hewan Kurban?

boleh hutang untuk membeli hewan kurban, jika ia yakin akan mampu melunasi hutangnya-Bengkulu Ekspress-Istimewa

BENGKULUEKSPRESS.COM -Bagaimana jika sangat ingin menyembelih hewan kurban tahun ini, namun belum memiliki cukup dana? Anda bisa menggunakan hutang. Allah telah berfirman,

وَٱلْبُدْنَ جَعَلْنَٰهَا لَكُم مِّن شَعَٰٓئِرِ ٱللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ

“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya…” (QS. Al Hajj: 36)

BACA JUGA:Kurban Atau Aqiqah Dulu, Begini Penjelasan Ulama!

Ibnu Katsir mengatakan mengenai maksud “kebaikan” dalam ayat tersebut, yaitu balasan pahala di negeri akhirat. Sedangkan, Mujahid mengatakan bahwa yang dimaksud kebaikan di situ adalah pahala dan kemanfaatan.

Ayat di atas menerangkan bahwa kurban akan dibalas dengan kebaikan yang banyak, hendaknya setiap muslim berusaha sekuat tenaga meraih kebaikan ini.

Sufyan Ats Tsauri menceritakan, ”Dulu Abu Hatim pernah mencari hutangan dan beliau pun menggiring unta untuk disembelih.

BACA JUGA:Nikah di Usia 41 Tahun, Ini Rahasia Kecantikan Jang Na Ra yang Tetap Awet Muda

Seseorang bertanya kepadanya, ”Apakah betul engkau mencari hutangan dan kemudian membawa unta untuk disembelih?”

Abu Hatim menjawab, ”Aku telah mendengar firman Allah,  لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ “Kamu akan memperoleh kebaikan yang banyak padanya” (QS. Al Hajj: 36)”.

Abu Hatim sangat ingin mendapatkan “kebaikan yang banyak” dari ibadah kurban sebagaimana dinyatakan Allah dalam Alquran, maka ia tidak ingin kehilangan kesempatan itu. Meskipun harus hutang, ia tetap berkurban.

BACA JUGA:Ini Dia Ciri-ciri Orang Bermuatan Negatif yang Menyerap Energi dan Aura Kita

Dalam Fatwa Islam Web no. 7198 disebutkan, “Barangsiapa yang tidak memiliki kecukupan harta untuk membeli hewan kurban, maka hendaklah ia membeli kurban dengan cara berhutang (menyicil) atau dibayar pada waktu yang telah disepakati”.

Catatan penting dari fatwa di atas adalah, boleh hutang untuk membeli hewan kurban, jika ia yakin akan mampu melunasi hutangnya. Jika seseorang sangat miskin dan hutang itu akan membebani dirinya, tentu saja tidak perlu memaksakan diri. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: