Oknum Kades di Seluma Diperiksa Polda Bengkulu Kasus Pencemaran Nama Baik

Oknum Kades di Seluma Diperiksa Polda Bengkulu Kasus Pencemaran Nama Baik

- Panit I Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu AKP Welliwanto Malau saat diwawancarai-(Foto: Tri Yulianti)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Seluma berinisial NN (51) dilaporkan warganya sendiri ke Polda Bengkulu terkait dengan pencemaran nama baik di media sosial beberapa waktu lalu.

Nn diketahui memposting sebuah tulisan yang diduga telah mencemari nama baik NV yang dalam hal ini sebagai pelapor, warga Semidang Alas Kabupaten Seluma. 

Atas laporan NV ini, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan pemanggilan terhadap NN yang merupakan Kades di Semidang Alas, Kabupaten Seluma tersebut.

Pemanggilan atau pemeriksaan terhadap NN ini pun dibenarkan oleh Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu melalui Panit I Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu AKP Welliwanto Malau.

BACA JUGA:Didampingi Kuasa Hukum, Adik Pejabat Pemkot Bengkulu Kembali Diperiksa Polda Bengkulu

BACA JUGA:Giliran Sekda Seluma Diperiksa Polda Bengkulu Terkait Dugaan Korupsi BTT di BPBD Seluma

"Benar ya kita lakukan pemangilan saksi terhadap seorang Kades di Semidang Alas, Seluma untuk dimintai klarifikasi terhadap laporan salah satu warga berinisial NV," kata AKP Welliwanto Malau, Jumat (26/5/2023).

Lanjutnya, pemeriksaan ataupun klasifikasi yang dilakukan ini atas atas dasar laporan yang dilayangkan ke pelapor NV ke Polda Bengkulu terkait UU ITE.

"Ini tentang pencemaran nama baik di media sosial. Jadi kita menindaklanjuti laporan itu dan kita proses, karena rangkuman objeknya tersebut adalah Teknologi Informasi dan Elektronik. Makanya 

hari ini dipanggil dan sedang menjalani pemeriksaan," sambungnya.

Tak hanya Kades, saksi-saksi lainnya juga akan di panggil, ujar Malau. Pasalnya, untuk mengetahui duduk perkara dan laporan yang dibuat oleh pelapor, pihaknya harus memanggil saksi-saksi lain.

"Nanti akan kita panggil juga saksi-saksi yang lain untuk mengetahui alur mekanisme selanjutnya dab akan kita lakukan gelar perkara," pungkasnya.

Sementara itu, terlapor NN didampingi kuasa hukumnya Hartanto ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa tindak pencemaran nama baik yang ia tujukan pada NV tidaklah benar.

Pasalnya, apa yang di posting dalam media sosial tersebut adalah fakta. Hal itupun dilengkapi dengan bukti-bukti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: