Proses Sertifikat Rumah Warga Perumahan Guru Terkendala BPHTB, Dewan Dorong Bapenda Beri Pertimbangan

Proses Sertifikat Rumah Warga Perumahan Guru Terkendala BPHTB, Dewan Dorong Bapenda Beri Pertimbangan

Hearing DPRD kota Bengkulu Komisi II bersama warga Perumahan Guru Lingkar Barat dan Dinas Perkim-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Beberapa warga perumahan guru Kelurahan Lingkar Barat, Selasa pagi  (23/05) melakukan hearing bersama DPRD Kota Bengkulu Komisi II. 

Pasalnya, dari 46 pemilik rumah di wilayah tersebut 5 diantarannya terkendala saat pembuatan sertifikat rumah di Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Mereka terkendala besarnya nilai Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang ditetapkan atas mereka dan besaran tersebut berbeda dengan warga lainnya yang masih satu komplek perumahan.

Untuk itu, Ketua Komisi II Nuzuludin SE kembali memfasilitasi keluhan warga tersebut dan meminta Bapenda untuk mempertimbangkan kembali besaran BPHTB tersebut. 

BACA JUGA:Polisi Bakal Razia Sekolah di Bengkulu, Ini Targetnya

BACA JUGA:11 Pejabat Pemkot Bengkulu Kembali Dimutasi, Berikut Daftarnya

"Kami akan fasilitasi keberatan warga ini atas nilai BPHTB yang dinilai terlalu besar. Kita juga menyarankan kelima warga ini membuat surat ke Bapenda yang menerangkan jika mereka bukan golongan warga mampu dan mendorong Bapenda menyesuaikan nilai BPHTBnya sama seperti warga lainnya," jelas Nuzuludin. 

Sementara itu, Nuzuludin juga berkolaborasi bersama BPN Kota Bengkulu untuk mempercepat proses sertifikasi rumah warga perumahan guru tersebut karena sudah sekitar 1 tahun pemecahan status tanah ini belum diselesaikan. 

Rencananya penyerahan 46 unit sertifikat ini akan diserahkan secara serentak oleh pihak BPN dan Komisi II yang sejak awal mengawal penyelesaian permasalan lahan perumahan tersebut. 

Untuk diketahui, sebelumnya Komisi II DPRD Kota Bengkulu sudah menyelesaikan permasalahan warga perumahan guru yang tak bisa mensertifikatkan tanah dan rumah yang mereka miliki. 

BACA JUGA:Pelaku Penusukan di Jalan Soeprapto Bengkulu Diamankan, Ini Motifnya

BACA JUGA:Tanpa Riba, Ini Daftar Pinjaman Online Syariah yang Terdaftar di OJK

Hal tersebut dikarenakan lahan perumahan guru masih tercatat di BPN milik pemilik lama dan belum bisa dipecahkan karena pemilik lama belum mengeluarkan surat hibah ke Pemkot Bengkulu beberapa tahun silam. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: