Tanpa Riba, Ini Daftar Pinjaman Online Syariah yang Terdaftar di OJK
Daftar Pinjaman Online Syariah yang Terdaftar di OJK -(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Pinjaman syariah adalah pinjaman atau kredit dana dari lembaga keuangan yang menerapkan syariat Islam dalam sistem transaksinya.
Berbeda dengan sistem pinjaman biasa yang mengenakan bunga, sistem syariah menganggap bunga adalah riba, sehingga kredit tidak dibebankan bunga melainkan akad.
Nah, bagi Anda yang membutuhkan uang secara mendesak dan bingung mau mencari kemana, Anda tidak perlu khawatir dan bingung. Anda bisa pinjam uang lewat pinjaman online.
Anda bisa pinjam uang di pinjaman online syariah. Tak perlu khawatir, pinjol syariah ini aman dan tanpa riba.
BACA JUGA:Ini 5 Rekomendasi Pinjaman Bank untuk Pensiunan
BACA JUGA:Link DANA Kaget Hari ini 23 Mei 2023: Klaim Rp 80.000
Juga sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga Anda juga tidak perlu khawatir diteror seperti pinjol lain.
Maka, sebelum Anda memutuskan untuk pinjam uang di Pinjaman Online Syariah, lebih baik Anda mengetahui beberapa lembaga keuangan pinjaman syariah yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
1. Pinjaman Syariah Duha Syariah
Karena menganut sistem syariah, Duha Syariah hanya memberikan layanan pinjaman dana online untuk membeli barang-barang halal.
Lembaga pinjaman ini syariah telah mendapat izin usaha dari OJK sejak 21 April 2021 dan memiliki 2 jenis produk.
Yakni pinjaman konsumtif dengan plafon maksimal Rp20 juta dan pinjaman religi dengan plafon maksimal Rp30 juta. Untuk pinjaman konsumtif, tenor cicilan mulai dari 3 bulan sampai 12 bulan, sementara pembiayaan religi lebih panjang yakni 12-24 bulan.
BACA JUGA:Kamu Mau? Perusahaan Ini Bakal Bayar Rp 1,49 Juta Per Jam Hanya untuk Menonton TikTok
BACA JUGA:Mau Tahu KUR Bank BJB 2023, Pinjaman Rp 100 Juta sampai Rp 500 Juta, Segini Angsuran Per Bulannya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: