Polda Bengkulu Tangkap Pengedar Narkoba Bersama Ratusan Paket Sabu, Tersangka Warga Rejang Lebong
Dua pengedar narkoba jenis sabu diringkus Ditresnarkoba Polda Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu berhasil meringkus dua orang pengedar Narkoba di Kabupaten Rejang Lebong , Jumat (19/5/2023).
Keduanya berinisial RR (30) dan GO (26) warga asal Desa Pulogeto Kecamatan Merigi Kabupaten Rejang Lebong.
Disampaikan Direktur Ditresnarkoba Polda Bengkulu melalui Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, kedua pelaku ini ditangkap lantaran kerap melakukan transaksi jual beli narkotika diwilayah Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Hal itu diperkuat dengan adanya laporan masyarakat ke Ditresnarkoba Polda Bengkulu belum lama ini.
BACA JUGA:Satpol PP Rumdin Wabup Ditangkap Bersama Seorang Residivis, Diduga Jadi Pengedar Narkoba
BACA JUGA:Adik Salah Satu Pejabat Bengkulu Dilaporkan Ke Polda Bengkulu, Modusnya Begini
"Berbekal dari Informasi masyarakat, yang kemudian kita tindaklanjuti. Kita berhasil meringkus dua pelaku dengan kategori pengedar lengkap dengan barang bukti sabu sebanyak 23 paket," kata AKBP Tonny Kurniawan saat konferensi pers.
Pengungkapan ini pun berlanjut, dan anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu kembali menemukan ratusan paket narkotika jenis sabu siap edar dari tangan kedua pelaku tersebut.
"Total barang bukti sabu yang berhasil kita amankan ada sebanyak 248 paket kecil dan 1 paket besat sabu serta 1 paket sedang sabu lengkap dengan timbangan digital, dan handphone," sampainya
Sementara itu, terhadap kedua pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun.
"Kita masih dalami lagi untuk pengungkapan kasus ini, melihat barang bukti yang kita amankan cukup banyak," tutup AKBP Tonny. (Tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: