GAK NYANGKA! Ternyata Segini Besaran Gaji Ketua RT di Indonesia
ilustrasi gaji rt--
BENGKULUEKSPRESS.COM - Menjadi ketua RT adalah profesi mulia dan sebuah pengabdian yang tak ternilai.
Tugas pokok Rukun Tetangga bukan hanya sekadar mendata warga, melainkan membangun interaksi yang aktif dengan warga.
Sebagai Ketua RT, memiliki peran penting dalam membantu warga di lingkungan dan membuat lingkungan menjadi tempat yang lebih aman, nyaman, dan menyenangkan untuk hidup.
Padahal, belum banyak yang tahu kalau ternyata ketua RT juga menerima penghasilan sesuai peraturan daerah masing-masing..
Bahkan, beberapa daerah di tanah air memberikan uang operasional sampai jutaan rupiah per bulannya.
Daftar Gaji Ketua RT
1. DKI Jakarta
Gaji ketua RT di daerah DKI Jakarta sudah diatur dalam keputusan Gubernur Provinsi Daerah DKI Jakarta Nomor 1674 tahun 2018, disebutkan bahwa nominal uang penyelenggaraan ketua RT di DKI Jakarta sebesar Rp 2.000.000 (Rp 2 juta) setiap bulan.
2. Bekasi
Keputusan pemberian honor untuk Ketua RT di Bekasi sudah ditetapkan dalam Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 149/Kep.16-Tapem/I/2021. Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa pemberian bantuan operasional ketua RT ditetapkan intesif sebesar Rp 5.000.000 (Rp 5 juta) setiap tahunnya atau bila dibagi 12 bulan maka Ketua RT di Bekasi akan menerima gaji sebesar Rp 416.000 (Rp 416 ribu) setiap bulan.
BACA JUGA:Minat Jadi Kades dan Perangkat Desa? Cek ini Besaran Gaji dan Syaratnya
BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Menpan RB Usulkan Gaji PNS Naik
3. Yogjakarta
Dalam Surat Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022, ditetapkan bahwa upah Ketua RT sebesar Rp 250.000 (Rp 250 ribu) setiap bulannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: