Ini Dia Syarat dan Dokumen Menikah 2023 Calon Pengantin ke KUA Kecamatan

Ini Dia Syarat dan Dokumen Menikah 2023 Calon Pengantin ke KUA Kecamatan

sebulan sebelum menikah semua sudah siap untuk mendaftar dan mengajukan permohonan menikah ke KUA-Bengkulu Ekspress-Istimewa

6. Akta kematian. Surat keterangan kematian suami atau istri di buat oleh pejabat yang berwenang dan resmi dari pemerintah.

BACA JUGA:Ada Dendam Masa Lalu, Ini Alasan Kenapa Orang Jawa Tidak Boleh Menikahi Orang Sunda!

Itulah dokumen yang harus di siapkan saat akan mengajukan permohonan pernikah ke KUA kecamatan setempat. Baik calon pengantin pria maupun wanita harus menyiapkan bersama-sama. Semoga yang akan menikah di beri kemudahan dalam proses dan menjadi keluarga yang sakinah, mawadah dan warohmah. Untuk lebih jelasnya bisa klik di sini : https://bimasislam.kemenag.go.id/layanannikah/syarat. (**)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: