Ini Dia Syarat dan Dokumen Menikah 2023 Calon Pengantin ke KUA Kecamatan

Ini Dia Syarat dan Dokumen Menikah 2023 Calon Pengantin ke KUA Kecamatan

sebulan sebelum menikah semua sudah siap untuk mendaftar dan mengajukan permohonan menikah ke KUA-Bengkulu Ekspress-Istimewa

BENGKULUEKSPRESSS.COM - Dokumen persyaratan menikah ini harus disiapkan oleh calon pengantin pria maupun wanita secara bersama. Sehingga baik calon pengantin pria maupun wanita mengurus secara bersama. Cek Syarat dan Dokumen Menikah 2023.

Dokumen persyaratan menikah ini merupakan pengumpulan data diri calon pengantin ke KUA kecamatan agar petugas pencatatan pernikahan di kecamatan bisa memeriksa berkas yang masuk. Dengan demikian, petugas akan bisa menyiapkan sampai dengan waktu yang di tentukan yaitu saat ijab Kabul oleh pengulu KUA kecamatan.

BACA JUGA:Catat! Ini Jadwal Lengkap Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2023

Dokumen persyaratan menikah ke KUA Kecamatan ini sebisa mungkin dipersiapkan jauh hari sejak kedua calon pengantin mengikrakan diri akan menikah. Paling tidak, sebulan sebelum menikah semua sudah siap untuk mendaftar dan mengajukan permohonan menikah ke KUA.

Syarat dan Dokumen Menikah 2023

Dokumen persyaratan menikah ke KUA Kecamatan ini adalah syarat Administrasi Daftar Menikah berdasarkan PMA No.20/2019. Berikut ini Dokumen persyaratan menikah ke KUA Kecamatan yang harus di siapkan:

Langkah pertama adalah pendaftar di lakukan tertulis. Kemudian pendaftar mengisi formulir permohonan dan melampirkan :

1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin di siapkan.

2.Kemudian fotokopi akta kelagiran atau surat keterangan kelahiran. Surat ini adalah surat yang di keluarkan oleh desa/kelurahan setempat

3. Kemudian melampirkan fotokopi KTP/resi surat keterangan telah melakukan perekaman e ktp bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah

4. Fotokopi kartu keluarga

5. Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat. Surat ini di sertakan dalam berkas bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya

6. Persetujuan kedua calon pengantin yang mendaftar

7. Izin tertulis. Izin ini dari orang tua atau wali calon pengantin. Pada kasus ini bagi yang belum mencapai usia 21 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: