Ini Dia Syarat dan Dokumen Menikah 2023 Calon Pengantin ke KUA Kecamatan
sebulan sebelum menikah semua sudah siap untuk mendaftar dan mengajukan permohonan menikah ke KUA-Bengkulu Ekspress-Istimewa
8. Kemudian ada izin dari wali yang memelihara/mengasuh/keluarga yang mempunyai hubungan darah/pengampu. Artinya, dalam kasus ini kedua orang tua atau wali sebagaimana di maksud dalam huruf G meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan tujuannya.
9. Selanjutnya adalah Izin dari pengadilan dalam hal orang tua wali dan pengampu tidak ada.
10. Calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan UU no 1/1974 tentang perkawinan maka menyertakan Dipensasi dari pengadilan.
BACA JUGA:Sudah Lama Menikah Belum Punya Keturunan, Kata Syekh Ali Jaber Amalkan 2 Doa ini
11. Surat izin dari TNI/Polri. Surat ini keterangan dari atasan atau kesatuan karena calon mempelai berstatus anggota TNI/Polri
12. Izin poligami dari pengadilan agama. Kasus ini adalah bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
13. Pada kasus perceraian, maka akta cerai/kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU no 7/1989 tentang peradilan agama.
14. Akta kematian. Surat keterangan kematian suami atau istri di buat oleh lurah atau kepala desa. Bisa juga dari pejabat setingkat bagi janda atau duda di tinggal mati.
BACA JUGA:Ini Kata Pelatih Timnas Thailand Soal Penyebab Keributan dan Kekalahan Timnya
Dalam hal WNI yang tinggal di luar negeri dan sudah tidak memiliki dokumen kependudukan, syarat pernikahan sebagai berikut:
1. Surat pengantar. Surat ini dari perwakilan resmi Republik Indonesia di luar negeri
2. Persetujuan kedua calon pengantin
3. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin uang beluim mencapai usai 21 tahun
4. Izin poligami. Bentuknya berupa keterangan penetapan dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
5. Akta cerai. Surat ini adalah surat keterangan cerai dari instansi yang berwenang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: