Mantan Gubernur Bengkulu Kembali Berpolitik, Nyaleg DPRD Provinsi Lewat PAN

Mantan Gubernur Bengkulu Kembali Berpolitik, Nyaleg DPRD Provinsi Lewat PAN

Mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah-(Foto: Tri Yulianti)-

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Bengkulu memvonis mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah bersalah dalam kasus korupsi honor pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M. Yunus, Selasa 7 November 2017

Selain itu Junaidi diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, serta membayarkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 32.405.607 senilai dengan jumlah uang honor tim pembina yang diterimanya pada tahun 2011 silam.

Setelah menjalani hukuman, Junaidi Hamsyah dinyatakan bebas pada Desember 2018 lalu dan saat ini telah aktif menjadi kader partai politik PAN. (TRI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: