Ada 1.953 Pasangan Cerai di Bengkulu Tengah, Cuma 686 yang Tercatat, 1.393 Lagi Cerai Talak

Ada 1.953 Pasangan Cerai di Bengkulu Tengah, Cuma 686 yang Tercatat, 1.393 Lagi Cerai Talak

CERAI : Sekretaris Disdukcapil Benteng, Adnan Kasidi SE saat menyampaikan tentang peningkatan jumlah warga yang mengajukan perubahan KK karena alasan perceraian.--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Angka perceraian di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mengalami peningkatan di tahun 2022 lalu. Hal diketahui dari banyaknya warga yang merubah data kependudukan kartu keluarga (KK) karena proses perceraian. Hasil pendataan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Benteng, jumlah KK yang mengalami perubahan akibat status cerai pada semester I tahun 2022 berjumlah sebanyak 1.953 KK.

Dengan rincian 600 KK dengan status cerai tercatat dan 1.353 KK dengan status cerai tidak tercatat.

BACA JUGA:Ada Jalur Khusus PPDB 2023 di Kota Bengkulu, Kadis Dikbud Bocorkan Caranya

Sedangkan pada semesester II tahun 2022 berjumlah sebanyak 2.079 KK. Dengan rincian, 686 KK dengan status cerai tercatat dan 1.393 KK dengan status cerai tak tercatat.

“Berkaitan dengan dokumen kependudukan warga di wilayah Kabupaten Benteng karena proses perceraian, akhir-akhir ini memang mengalami peningkatan,” ungkap Kepala Dinas Dukcapil Benteng Ayatul Mukhtadin SH melalui Sekretaris Adnan Kasidi SE.

BACA JUGA:Biaya Sewa Pesawat Jemaah Haji Bengkulu Jadi Rp 12 Miliar

Dijelaskan Adnan, terdapat 2 (dua) klasifikasi dokumen kependudukan KK akibat perceraian. Yaitu status cerai tercatat dan cerai tidak tercatat. Status cerai tercatat akan tertera apabila yang bersangkutan telah melaksanakan proses perceraian di Pengadilan Negeri Agama dan mendapatkan akta cerai. Sedangkan status cerai tidak tercatat ialah bagi pasangan yang mengurus pemecahan KK karena cerai menurut agama.

BACA JUGA:5 Instansi yang Buka CPNS 2023 Formasi Lulusan SMA

“Terhadap pemisahan KK dengan status cerai tidak tercatat ialah pasangan yang tak melampirkan akta cerai dari PN. Melainkan, hanya surat keterangan talak dari suami kepada istri,” pungkasnya.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: