Aplikasi Signal Bisa Bantu Kamu Bayar Pajak Kendaraan Lewat Smartphone, Begini Caranya

Aplikasi Signal Bisa Bantu Kamu Bayar Pajak Kendaraan Lewat Smartphone, Begini Caranya

Aplikasi Signal Bisa Bantu Kamu Bayar Pajak Kendaraan Lewah Smatrphone-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

- Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS.

- Lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link atau tautan yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.

2. Cara login di aplikasi SIGNAL

- Buka Aplikasi SIGNAL dan "Lanjut Keberanda"

- Pada halaman beranda, klik "Masuk/Daftar"

- Masukkan nomor HP dan kata sandi

3. Cara mendaftarkan kendaraan milik sendiri

Pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor".

Pilih kendaraan atas nama sendiri.

Masukan "Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)".

Masukan 5 digit terakhir nomor rangka.

4. Cara mendaftarkan kendaraan milik orang lain

- Pilih tombol simbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan.

- Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK.

- Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: