Aplikasi Signal Bisa Bantu Kamu Bayar Pajak Kendaraan Lewat Smartphone, Begini Caranya

Aplikasi Signal Bisa Bantu Kamu Bayar Pajak Kendaraan Lewat Smartphone, Begini Caranya

Aplikasi Signal Bisa Bantu Kamu Bayar Pajak Kendaraan Lewah Smatrphone-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - SIGNAL adalah samsat digital nasional, sebuah aplikasi untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor secara aman dan mudah.

Bagi kami yang nggak ada waktu bayar pajak motor, sekarang bisa dari rumah sambil rebahan.

STNK motor yang sudah dibayarkan juga bisa langsung dikirim ke rumah pemilik kendaraan.

Buat yang malas antri di Samsat, bisa lakukan cara paling mudah ini.

BACA JUGA:10 Provinsi Ini Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan di 2023, Catat Tanggalnya

BACA JUGA:Acer Luncurkan Laptop TravelMate Terbaru dengan Teknologi Dust Defender

Bayar pajak motor langsung beres tanpa harus repot pergi ke Samsat dan ribet antri.

Pemilik kendaraan tidak perlu datang ke kantor Samsat karena cara bayar pajak motor sudah dapat dilakukan secara online.

Bagaimana caranya? 

Aplikasi SIGNAL yang baru saja selesai dikembangkan, saat ini proses Pengesahan STNK Tahunan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor serta SWDKLLJ (khusus kepemilikan pribadi/bukan atas nama badan hukum) dapat dilakukan dengan sangat MUDAH. 

Di mana saja, kapan saja, “One Stop Service” dalam satu genggaman dan tanpa harus hadir ke Kantor Samsat atau unit layanan Samsat lainnya (Samling, Gerai, drivethru, dll).

BACA JUGA:5 Wilayah Ini Adakan Program Pemutihan Pajak Usai Lebaran

BACA JUGA:Segera Rilis! Realme 11 Pro Series Tampil dengan Desain Premium dan Futuristik

Hal tersebut dapat terwujud karena SIGNAL sudah mempedomani “Kaidah” Pengawasan Identifikasi dan Registrasi melalui teknologi “AI” Pengenalan Wajah (Face Recognition) User/pengguna aplikasi yang terhubung dengan Pangkalan Data Dukcapil RI yang akan dibandingkan dengan Pangkalan Data Regident Ranmor (ERI) Nasional Korlantas Polri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: