Catat! Ini Jadwal Ganjil Genap Wilayah Jakarta 26 April 2023

Catat! Ini Jadwal Ganjil Genap Wilayah Jakarta 26 April 2023

lokasi ganjil genap--

Kemudian, pengawasan dan penindakan kebijakan gage Jakarta dilakukan dengan dua cara, yakni manual oleh kepolisian dan tilang elektronik.

Pada Rabu, 26 April 2023 gage Jakarta ini dikhususkan untuk pengendara dengan pelat genap. Di mana pengendara pelat genap dapat melintas di sejumlah jalan protokol.

BACA JUGA:Mulai 26 April 2023: Jam Kerja PNS Jadi 37 Jam Dalam 5 Hari, Masuk Pukul 07.30

BACA JUGA:Ini Sosok Kontroversial Panji Gumilang Pendiri Ponpes Al-Zaytun

Sementara bagi pengendara dengan pelat ganjil dilarang untuk melintas di 26 ruas jalan yang telah ditentukan dan harus mencari jalur alternatif lain.

Pengendara pelat ganjil juga dapat menunggu penerapan gage Jakarta berakhir agar tidak dikenakan denda atau sanksi.

Kendati demikian, kebijakan gage Jakarta hanya diberlakukan setiap hari kerja dan ditiadakan pada hari Sabtu, Minggu, serta libur nasional.

Lokasi Ganjil Genap Jakarta 26 April 2023

  • Jakarta Pusat
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat
  • Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang
  • Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari
  • Jakarta Selatan
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jakarta Timur
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jakarta Barat
  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman

BACA JUGA:Tanda-tanda Kiamat Menurut Ustadz Adi Hidayat

BACA JUGA:Ariel Noah Ternyata Pemilik Pertama BMW R 18 di Indonesia

Kendati demikian, kebijakan ganjil genap ini tidak wajib diikuti oleh beberapa kendaraan.

Dalam kebijakan ganjil genap, terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan, meliputi:

  • Kendaraan dengan tanda disabilitas
  • Ambulans
  • Pemadam Kebakaran
  • Angkutan umum (pelat kuning)
  • Sepeda motor
  • Kendaraan dengan bahan bakar listrik
  • Truk tangki bahan bakar
  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
  • Kendaraan operasional berpelat dasar merah, TNI, dan Polri
  • Kendaraan pimpinan, pejabat negara asing, serta lembaga internasional
  • Kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: