Mulai 26 April 2023: Jam Kerja PNS Jadi 37 Jam Dalam 5 Hari, Masuk Pukul 07.30

Mulai 26 April 2023: Jam Kerja PNS Jadi 37 Jam Dalam 5 Hari, Masuk Pukul 07.30

PNS Pemprov Bengkulu-(foto: rio susanto/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Berikut ini aturan terbaru mengenai jam masuk kerja PNS setelah libur lebaran. Terhitung mulai 26 April 2023 PNS akan menjalani aturan baru jam kerja.

Perubahan jam kerja PNS ini berdasarkan aturan Presiden Jokowi yang baru.

Tentunya PNS harus menyesuaikan diri dengan peraturan baru seputar jam kerja.

Melalui Perpres nomor 21 tahun 2023 telah secara resmi merubah jam kerja PNS di tahun 2023.

Aturan ini akan menjadi landasan bagi para PNS untuk masuk kerja dan pulang kerja di tahun 2023.

BACA JUGA:Pemerintah Imbau Tunda Balik Mudik, PNS Boleh Tambah Cuti

BACA JUGA:Kabar Terbaru Seleksi CPNS 2023, Beredar Jadwal Juni 2023 Dibuka Pendaftaran

Tujuannya agar para PNS dapat meningkatkan produktivitas kerja yang dilakukan para ASN dan memberikan fleksibilitas kepada mereka.

Untuk penerapan aturan ini dikutip dari Perpres tersebut berlaku bagi instansi pemerintah pusat dan instansi daerah.

“Ketentuan mengenai hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah,” bunyi Perpres.

Dalam pasal 4 disebutkan bahwa PNS hanya bekerja 37 jam 30 menit dalam sepekan atau 37,5 jam.

Untuk jam masuknya ditentukan mulai dari jam 07.30 zona waktu setempat.

BACA JUGA:Gaji 13 Dicairkan Bulan Juli, Ini Daftar Penerimanya

BACA JUGA:Horee! Seluruh Honorer Diangkat Jadi PPPK, Segini Gaji Terbarunya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: