Gaji 13 Dicairkan Bulan Juli, Ini Daftar Penerimanya
Penandatangan Fakta Integritas PNS Pemprov-(foto: Rio/bengkuluekspress.disway.id)-
6. Pejabat Negara
Berdasarkan aturan, pejabat negara berhak mendapatkan gaji ke-13 pada tahun ini.
Adapun pejabat negara terdiri atas presiden dan wakil presiden, MPR, DPR, DPD, MA, MK, BPK, komisi yudisial, KPK, menteri dan pejabat setingkat menteri, duta negara, gubernur dan wakil gubernur, bupati atau walikota dan wakilnya, serta pejabat negara lainnya.
Besaran gaji ke-13 bagi pejabat negara telah diatur dalam perundang-undangan dengan besaran yang berbeda-beda.
Untuk saat ini petunjuk teknis pencairan gaji ke-13 belum ditetapkan oleh pemerintah.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: