Asyik! Jelang Lebaran 2023 BLT Kemiskinan Ekstrem 2023 Cair Rp 900.000

Asyik! Jelang Lebaran 2023 BLT Kemiskinan Ekstrem 2023 Cair Rp 900.000

Perangkat Desa Sukarami, Kecamatan Kedurang Ilir saat menyalurkan BLT DD secara langsung ke rumah KPM, Jumat (3/3).-(foto: renald/bengkuluekspress.disway.id)-

Apabila masih tidak terdapat keluarga dengan kemiskinan ekstrem, BLT akan diberikan kepada keluarga yang kehilangan mata pencaharian, keluarga yang mempunyai anggota keluarga rentan sakit menahun atau kronis, rumah tangga tunggal lansia atau penderita difabel. Penetapan tersebut dilakukan melalui pendataan dan survei langsung. Hal ini dilakukan agar BLT Kemiskinan Ekstrem bisa tepat sasaran.

BACA JUGA:Bansos BLT Lansia Tahap 2 2023 Akan Cair, Cek Segera Penerimanya

BACA JUGA:Kata Ustadz Adi Hidayat 2 Benda ini Jadi Penghalang Rezeki Masuk ke Rumah

Perubahan ini dilakukan oleh karena landasan dari penyaluran sudah berubah. 

Pada awalnya, didasari untuk penangan Covid-19, dan percepatan stabilitas ekonomi di masa pandemi. 

Sehingga BLT Dana Desa menjadi percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia. 

Nantinya masyarakat yang ditetapkan sebagai penerima manfaat BLT Dana Desa bukan lagi masyarakat miskin, tetapi lebih spesifik lagi yaitu masyarakat golongan kemiskinan ekstrem. 

Adapun kriteria penerima BLTR DD atau BLT Kemiskinan Ekstrem, yaitu mereka yang memiliki penyakit menahun, memiliki anggota keluarga yang mengalami disabilitas, lansia, dan tidak bekerja. 

BACA JUGA:10 Ribu Lebih Penerima Bansos Dicoret Kemensos! Tak Bisa Lagi Terima BLT

BACA JUGA:Cuma Nonton Video Dapat Saldo DANA Gratis Rp 220.000, Modal HP dan Kuota Internet

BLT Kemiskinan Ekstrem 2023 ini juga menggunakan alokasi anggaran maksimal 25 persen, dari pagu Dana Desa. 

Kemudian, jika tahun lalu penerima BLT Dana Desa tidak boleh mendapatkan bansos lainnya, di tahun ini penerima BLT Kemiskinan Ekstrem berhak dapat bansos lain. 

Artinya penerima BLT Dana Desa selain mendapatkan bansos regular, bisa mendapatkan bansos BLT kemiskinan ekstrem ini sebesar Rp 300.000 per bulan selama tergolong dalam kemiskinan ekstrem.

Jadi total yang akan didapat oleh penerima manfaat adalah sebesar Rp 3.600.000 selama setahun.

Kemudian mengenai teknis penyaluran masih akan sama dengan tahun lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: