Pemkot Bengkulu Sebut Keterangan Pemprov Soal Bebas Parkir di Pantai Panjang Tak Berdasar

Pemkot Bengkulu Sebut Keterangan Pemprov Soal Bebas Parkir di Pantai Panjang Tak Berdasar

Objek wisata Pantai Panjang Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Kota Bengkulu melalui Bapenda Kota Bengkulu angkat bicara terkait keterangan Dinas Pariwasata Provinsi Bengkulu yang mengatakan bahwa sepanjang kawasan Pantai Panjang Bengkulu bebas parkir alias tidak ada penarikan retribusi parkir di objek wisata tersebut.

Sebelumnya Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu Saidarman menegaskan bahwa belum dikelolanya retribusi parkir di kawasan objek wisata Pantai Panjang Bengkulu ini dikarenakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah belum disahkan oleh  DPRD Provinsi Bengkulu.

Masih kata Saidarman, saat ini kawasan Pantai Panjang Bengkulu menjadi kewenangan pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu. Namun berdasarkan SK Gubernur Bengkulu, Pantai Panjang Bengkulu di kelola oleh Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu.Pengelolaan ini, sambungnya meliputi retribusi parkir, lahan, serta  penataan bagi para pedagang di kawasan Pantai Panjang Bengkulu

"Seluruh wilayah yang jadi kewenangan Pemerintah provinsi dikelola oleh Dinas Pariwisata. Termasuk parkir, harus kita atur agar tidak menyalahi aturan. Tidak boleh mengambil tarif parkir karena belum ada payung hukum. Apabila masih memungut parkir bisa kita terjemahkan pungli. Saat ini kita tunggu regulasi yang ada sehingga baru bisa kita terapkan penarikan PAD terkait  itu," kata Saidarman, belum lama ini pada bengkuluekspress.disway.id.

Namun Kepala Bapenda Kota Bengkulu Eddyson menilai bahwa keterangan yang disampaikan oleh Kadis Pariwisata Provinsi ini tidak berdasar. Diungkapkan Eddyson, tak sepenuhnya  bebas parkir di kawasan Pantai Panjang. Pasalnya, masalah retribusi parkir bukanlah kewenangan Pemprov melainkan Pemkot Bengkulu sesuai dengan ketetapan yang telah ditentukan.

Ia menjelaskan, bahwasannya retribusi parkir sepenuhnya kewenangan Pemkot Bengkulu. Hal ini juga dijelaskan dalam Undang-Undang nomor 28 tentang masalah pajak daerah dan retribusi. Selain itu  Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2013 tentang jaringan lalu lintas dan angkutan jalan. Lalu pada Perda nomor 7 tahun 2011 tentang restribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, yang mana kawasan Pantai Panjang masuk ke dalam zona 9 terkait retribusi parkir.

"Dengan semua ini sudah jelas bahwa yang mana di tepian jalan umum itu ialah haknya Pemerintah Kota. Kita ada dasar hukumnya untuk menarik retribusi itu,” kata Eddyson, Senin (10/4/2023).

Penegasan lainnya yakni pada penandatanganan MoU antara Pemprov dan Pemkot berlangsung di kantor Kejati dan disaksikan langsung Kepala Kejati Bengkulu Agnes Triani dan Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan pada Direktorat Korsup Wilayah I KPK Maruli Tua beserta rombongan saat itu.

Ada beberapa poin penting yang tedapat dalam MoU ini. Pertama, Pemkot Bengkulu bersedia bersama sama dengan Pemprov Bengkulu dalam pengelolan dan perencanaan terkait pantai panjang sesuai dengan tupoksi masing masing yang diatur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku.

“Di dalam perjanjian MoU antara Pemkot – Pemprov waktu itu antara Gubernur dan Walikota Bengkulu. Disini diutarakan bahwa yang mana hak Pemda Kota seperti masalah pajak, retribusi, itu masih haknya Pemerintah Kota. Kalau masalah aset yang di dalam itu memang dikelola Provinsi, tapi kalau parkir itu haknya kita, dan ini ada dasar hukumnya,” tuturnya.

Dengan landasan hukum ini, Eddyson mengimbau bahwasannya retribusi parkir itu kewenangan Pemkot, dan masalah bebas parkir itu tak sepenuhnya benar.

“Kalau sudah kayak ginikan takutnya jadi kisruh di kalangan masyarakat. Masyarakat sudah banyak tahu katanya gratis, padahal jelas retribusinya itu. Ini juga sudah jelas dan dasar hukumnya, Perdanya sudah ada dari dulu, dan itu jelas mengatakan kewenangan Pemkot,” pungkasnya. (tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: