Bansos PKH Tahap 2 Mulai Cair April 2023? Siapkan Syaratnya dan Cek Nama Penerima di sini

Bansos PKH Tahap 2 Mulai Cair April 2023? Siapkan Syaratnya dan Cek Nama Penerima di sini

info bansos pkh--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 akan segera tutup dengan berakhirnya bulan Maret 2023 ini. Pemerintah kini bersiap memproses kembali pencairan Bansos PKH tahap 2  masyarakat yang kurang mampu.

Masyarakat akan mendapatkan bantuan uang tunai dari Rp 225 ribu sampai Rp 750 ribu per 3 bulan sekali.

Memasuki awal April 2023 apakah bansos PKH tahap 2 cair? Tentunya masyarakat penerima harus mempersiapkan syarat untuk pencairannya dan cek penerima di cekbansos.kemensos.go.id. Karena pemerintah terus memvalidasi penerima bansos PKH.  

Bantuan PKH diberikan kepada keluarga dengan kategori tertentu seperti ibu hamil, anak usia dini 0-6 tahun, anak sekolah, penyandang disabilitas berat dan lansia.

BACA JUGA:Nama Tercantum di cekbansos.kemensos.go.id Tapi Belum Dapat Bansos, Ini Penyebab dan Langkah Penyelesaiannya

BACA JUGA:Modal KTP dan KK Ciri ini Dapat Bantuan 3 Bansos Ramadan, Cek Segera!

Berikut ini adalah 7 Syarat Penerima Bansos BLT PKH tahap 2:

1. Terdaftar sebagai penerima Bansos di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

2. Memiliki Komponen PKH

  • Komponen kesehatan mulai dari ibu hamil dan anak usia dini.
  • Komponen pendidikan mulai dari SD hingga SMA serta usia sekolah 21 tahun yang belum selesaikan pendidikan.
  • Komponen kesejahteraan sosial mulai dari lansia sampai disabilitas.

3. Data KK dan NIK harus sinkron dan aktif di dukcapil.

4. Data di DTKS dan data di Dukcapil haruslah sinkron.

5. Komponen pendidikan mulai dari SD hingga SMK sederajat harus di bawah naungan Kementerian Pendidikan atau Kementerian Agama serta data tersebut sinkron dengan data DTKS.

6. Bukan bagian dari aparat sipil negara atau ASN, TNI, atau Polri. 

7. Telah ditetapkan sebagai penerima tahap 1 2023 oleh Kemensos.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: