Pinjol Sadap HP? Ini Tips Mengamankan Agar Data Pribadi Aman

Pinjol Sadap HP? Ini Tips Mengamankan Agar Data Pribadi Aman

Peretasan data pribadi masih banyak dilakukan oleh penyedia jasa Pinjol--Foto Istimewa

BENGKULUEKSPRESS.COM - Mungkin masyarakat belum semua mengetahui, bahwa menurut aturan OJK, pinjaman online alias pinjol tidak boleh melakukan penyadapan peminjam tanpa izin.

Sesuai dengan peraturan OJK yang membatasi penggunaan akses agar menghindari penyalahgunaan data pribadi penggunanya.

Penyebaran data kerap terjadi karena pihak pelaku ingin menuntut sesuatu terhadap korban dengan cara menyerang pribadinya. Dalam kasus penyebaran data yang dilakukan oleh pinjol, pada umumnya terjadi karena keterlambatan pembayaran pinjaman yang dilakukan oleh korban.

Pinjol hanya boleh menerapkan Camilan. Camilan adalah 3 fitur yang hanya boleh diakses oleh penyelenggara fintech resmi dalam HP kamu.

Fitur ini diperlukan untuk verifikasi wajah dan dokumen seperti e-KTP dan untuk memastikan lokasi pengguna berada dalam cakupan layanan penyedia pinjaman online. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan penyebaran data pribadi sembarangan.

BACA JUGA:Ini Dia Tips Agar Pinjol Tidak Sebar Data Pribadimu!

BACA JUGA:Begini Caranya Agar Tidak Bayar Bunga dan Denda Pinjol

Penyebaran data ini seringkali dilakukan dengan cara mengirimkan suatu ancaman melalui pesan Whatsapp yang dikirimkan langsung ke korban dan kontak yang dimiliki oleh korban. Agar hal buruk ini tidak terjadi pada data pribadi kamu, simak begini cara mengamankannya.

Dikutip dari berbagai sumber, agar data pribadi kamu aman dan terhindar dari penyalahgunaan, kamu wajib melakukan cara ini:

1. Jaga kerahasiaan password dengan cara mengganti nya secara berkala.

2. Jangan berikan kode OTP kepada orang lain.

3. Kode OTP (One-Time Password) merupakan kode verifikasi sebagai bentuk keamanan dalam mengonfirmasi login atau transaksi yang dilakukan secara online. Oleh sebab itu, kode OTP ini tidak boleh diberikan kepada siapapun karena dapat dimanfaatkan untuk penyalahgunaan data.

4. Pilih aplikasi yang sudah terdaftar dan berizin OJK.

BACA JUGA:Begini Sadisnya! Jika Kamu Gagal Bayar Pinjol

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: