Begini Caranya Agar Tidak Bayar Bunga dan Denda Pinjol

Begini Caranya Agar Tidak Bayar Bunga dan Denda Pinjol

Resiko gagal bayar perlu jadi perhatian nasabah pinjol--Foto Istimewa

BENGKULUEKSPRESS.COM - Permasalahan jeratan pinjol ilegal seolah tidak ada habisnya, sekali terjerat maka kamu akan sulit untuk bisa terbebas dari pinjol ilegal.

Seperti yang diketahui bersama, pinjol ilegal dikenal sadis dalam melakukan penagihan, apalagi jika peminjam sampai galbay alias gagal bayar.

Pastinya teror debt collector akan kamu terima tanpa mengenal batas waktu. Bahkan debt collector pinjol ilegal bisa meneror lebih dari 90 hari pasca gagal bayar.

Tidak cukup sampai situ, intimidasi dan ancaman juga akan diterima peminjam. Termasuk ancaman sebar data pribadi yang didapat dari penyadapan.

Jika kamu terlanjur galbay, satu-satunya cara yang bisa kamu lakukan adalah restrukturisasi kredit. Tetapi ada aturan yang harus kamu pahami sebelum mengajukan restrukturisasi kredit.

BACA JUGA:Ini Dia Daftar Pinjol Tanpa Verifikasi Wajah Cepat Cair 2023

Inilah aturan restrukturisasi kredit menurut aturan OJK.

Dilansir dari berbagai sumber, ada beberapa syarat yang telah ditentukan oleh OJK untuk dapat mengajukan restrukturisasi kredit, yakni:

1. Peminjam mengalami kesulitan mengalami pembayaran hutang pokok atau bunga

Peminjam memiliki prospek usaha yang diandalkan untuk memenuhi kewajiban bayar.

2. Meminjam uang kepada keluarga atau kerabat

Salah satu langkah yang bisa kamu lakukan untuk melunasi pembayaran kredit adalah meminta bantuan dari keluarga terdekat.

BACA JUGA:Pinjam Uang Gak Perlu Bayar, Berikut Daftar Pinjol Ilegal 2023

Kamu bisa meminjam uang dari keluarga atau teman-teman terdekat yang kamu percayai. Meski kamu meminjam kepada sanak keluarga berisiko penolakan atau hubungan keluarga akan memburuk, namun kamu tidak ada salahnya untuk mencoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: