Ini Daftar 25 Provinsi yang Hapus Biaya Bea Balik Nama dan Pajak Progresif, Apakah Ada Daerahmu?
Ilustrasi STNK-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II serta pajak progresif untuk kendaraan bekas.
Menurut penilaian Polri, masyarakat cenderung menunda pengurusan BBNKB II saat membeli kendaraan bekas serta menunggu pemutihan saat hendak membayar pajak progresif.
Diharapkan dengan dihapuskannya BBNKB II serta pajak progresif kendaraan bekas itu masyarakat pemilik kendaraan lebih taat membayar pajak.
“Pengurangan beban dari BBNKB II bahkan penghapusan pajak progresif ini akan memudahkan masyarakat,” ujar Kakorlantas Irjen Firman Santyabudi dalam video yang diunggah NTMC Polri di YouTube.
Di sisi lain, ternyata banyak pemerintah provinsi yang menyambut usulan untuk menghapus bea balik nama (BBN 2) dan pajak progresif kendaraan bermotor.
Hal ini disampaikan langsung Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus.
"Sudah banyak, ini kan dasarnya harus pakai regulasi peraturan Gubernur, ya. Nah, ada yang beberapa seperti Kepulauan Riau sudah, Aceh juga sudah, banyak yang lainnya juga sudah,” kata Yusri dilansir melalui laman web kumparan, Kamis (20/3/2023).
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah merilis daftar provinsi yang sudah menerapkan kebijakan untuk menghapus BBN 2 atau pajak progresif, maupun keduanya sekaligus. Berikut daftar lengkapnya.
BACA JUGA:Pajak Bea Balik Nama dan Pajak Progresif Dihapus, Beli Kendaraan Bekas Bisa Langsung Balik Nama
BACA JUGA:Ini Aturan Baru Perpanjang SIM 2023, Caranya Cukup Mudah!
- Aceh (BBN 2 dan pajak progresif)
- Sumatera Utara (BBN 2)
- Sumatera Barat (BBN 2 dan pajak progresif)
- Riau (pajak progresif)
- Kepulauan Riau (BBN 2 dan pajak progresif)
- Jambi (BBN 2)
- Bengkulu (BBN 2)
- Sumatera Selatan (BBN 2)
- Jawa Barat (BBN 2)
- Banten (BBN 2)
- Jawa Tengah (BBN 2)
- Jawa Timur (BBN 2)
- Kalimantan Tengah (BBN 2 dan pajak progresif)
- Kalimantan Timur (BBN 2 dan pajak progresif)
- Sulawesi Barat (BBN 2)
- Sulawesi Utara (BBN 2)
- Gorontalo (BBN 2 dan pajak progresif)
- Sulawesi Selatan (BBN 2 dan pajak progresif)
- Sulawesi Tenggara (BBN 2)
- Bali (BBN 2)
- Nusa Tenggara Timur (BBN 2)
- Maluku (pajak progresif)
- Maluku Utara (BBN 2)
- Papua (BBN 2)
- Papua Barat (BBN 2 dan pajak progresif).(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: