Pajak Bea Balik Nama dan Pajak Progresif Dihapus, Beli Kendaraan Bekas Bisa Langsung Balik Nama

Pajak Bea Balik Nama dan Pajak Progresif Dihapus, Beli Kendaraan Bekas Bisa Langsung Balik Nama

ilustrasi STNK-(foto: dok/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Pemerintah melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II serta pajak progresif untuk kendaraan bekas. 

Menurut penilaian Polri, masyarakat cenderung menunda pengurusan BBNKB II saat membeli kendaraan bekas serta menunggu pemutihan saat hendak membayar pajak progresif.

Diharapkan dengan dihapuskannya BBNKB II serta pajak progresif kendaraan bekas itu masyarakat pemilik kendaraan lebih taat membayar pajak.

“Pengurangan beban dari BBNKB II bahkan penghapusan pajak progresif ini akan memudahkan masyarakat,” ujar Kakorlantas Irjen Firman Santyabudi dalam video yang diunggah NTMC Polri di YouTube.

BACA JUGA:Kini Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Mall Pelayanan Publik

BACA JUGA:4 Daerah Ini Ada Pemutihan Pajak, 2 Tahun Mati Pajak STNK Kendaraan Anda Tidak Jadi Bodong

Dikatakan Firman, penghapusan BBNKB II untuk kendaraan bekas ini akan menjadi solusi buat masyarakat.

"Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama lapor, toh nol biayanya,” imbuhnya.

Tak hanya itu, penghapusan BBNKB II dan pajak progresif akan membuat data kendaraan menjadi lebih valid.

Kapan pemberlakuan BBNKB II dan Pajak Progresif?

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, data kendaraan di Indonesia berbeda berdasarkan tiga instansi di dalam negeri.

BACA JUGA:Biaya Pengurusan STNK dan BPKB Naik

Berdasar data kepolisian, saat ini ada sekitar 150 juta kendaraan bermotor di Indonesia.

Sementara data di Kemendagri 122 juta kendaraan, dan data Jasa Raharja ada 113 juta kendaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: